TENGGARONG – Upaya percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digulirkan. DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melakukan kunjungan konsultatif ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, sebagai langkah sinkronisasi regulasi dan teknis pelaksanaan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal transformasi status desa tersebut. Menurutnya, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) perlu segera disiapkan sebagai dasar hukum yang lebih kuat.
“Desa-desa yang sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati akan kami dorong untuk ditetapkan secara definitif lewat Perda. DPRD Kukar siap mengawal hingga tahap akhir,” tegas Yani.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merancang serta memperkaya substansi Raperda. Kunjungan ke DPMD Provinsi menjadi bagian dari rangkaian proses legislasi agar kebijakan daerah selaras dengan aturan yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa forum konsultatif tersebut berfokus pada percepatan penyusunan Raperda. Menurutnya, masukan teknis dari DPMD Provinsi sangat penting untuk memastikan proses penetapan desa definitif berjalan sesuai mekanisme.
“Konsultasi ini diarahkan untuk mempercepat penyusunan Raperda bagi tujuh desa persiapan. Kami ingin memastikan seluruh tahapan sesuai aturan dan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Arianto.
Ia menambahkan, Pansus DPRD Kukar juga berencana melakukan studi komparatif ke DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Agenda itu ditujukan untuk menimba pengalaman terkait penyusunan regulasi pemekaran desa agar lebih efektif dan implementatif.
DPMD Kukar, lanjut Arianto, siap mendampingi seluruh proses penyusunan Perda. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi diyakini mampu mempercepat lahirnya desa definitif di Kukar.
“Dengan kolaborasi semua pihak, harapannya penetapan desa definitif bisa segera terealisasi sehingga pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat lebih optimal,” pungkasnya.



