Kepala DPMD Kukar, Arianto

Tujuh Desa Baru di Kukar Segera Menjadi Desa Definitif, Tinggal Tunggu Restu Provinsi dan Kemendagri

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menghadirkan tujuh desa baru memasuki tahap akhir. Seluruh proses teknis di tingkat kabupaten telah tuntas, dan kini tinggal menunggu fasilitasi serta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 masa sidang III pada Selasa (22/7). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru.

“Semua tahapan di kabupaten sudah selesai, termasuk kajian teknis, administrasi, hingga verifikasi lapangan. Sekarang kami sedang menyiapkan dokumen pendukung untuk permohonan persetujuan dari Gubernur Kaltim,” jelas Arianto.

Apabila gubernur memberikan lampu hijau, DPMD Provinsi Kaltim akan mengeluarkan rekomendasi resmi yang kemudian diteruskan ke Kemendagri. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penerbitan kode desa, sehingga ketujuh wilayah baru itu berstatus definitif.

Adapun tujuh desa yang diusulkan meliputi:

  1. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)
  2. Desa Sungai Payang (Loa Kulu)
  3. Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)
  4. Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
  5. Desa Badak Makmur (Muara Badak)
  6. Desa Tanjung Berukang (Anggana)
  7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Menurut Arianto, pengusulan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Ia berharap proses di tingkat provinsi hingga pusat berjalan mulus, sehingga desa-desa tersebut dapat segera menikmati manfaat status definitif.

“Kalau sudah ada kode desa, mereka berhak menerima dana desa secara langsung. Itu artinya pelayanan publik bisa lebih cepat, pembangunan lebih merata, dan masyarakat mendapat manfaat nyata,” tegasnya.

Dengan rampungnya proses di kabupaten, kini masyarakat tujuh calon desa baru tersebut hanya tinggal menunggu kepastian dari pemerintah provinsi dan pusat untuk bisa resmi berdiri sebagai desa definitif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?