Bos Buzzer M.Adhiya Muzakki saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Shela Octavia)

Ketua Buzzer Dibayar Ratusan Juta untuk Serang Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Bebaca.id, Jakarta – Praktik pemanfaatan buzzer dalam upaya mengganggu proses hukum kembali terbongkar. Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), seorang pimpinan tim buzzer, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima dana Rp 864,5 juta guna menyebarkan narasi negatif terhadap penyidik dan jaksa Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi.

Uang tersebut diberikan oleh advokat Marcella Santoso (MS) melalui dua tahap, yang pertama sebesar Rp 697,5 juta disalurkan melalui staf keuangan kantor hukum AALF, Indah Kusumawati. Sisanya sebesar Rp 167 juta dikirim lewat kurir dari kantor hukum yang sama.

“Dana itu digunakan untuk membiayai serangan siber terhadap Kejaksaan,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pada Rabu (7/5/2025).

Muzakki bertindak sebagai kepala tim “cyber army” yang terdiri dari 150 buzzer. Mereka bertugas membuat dan menyebarkan konten negatif yang diarahkan untuk merusak citra Kejagung, khususnya di media sosial dan portal berita online. Konten tersebut diproduksi oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Muzakki, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya: Marcella Santoso, Junaedi Saibih (keduanya advokat), serta Tian Bahtiar. Aksi mereka diduga merupakan bagian dari skenario besar untuk menghalangi pengusutan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Muzakki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat.

Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh lain, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga hakim yang menangani perkara, serta pihak korporasi yang diduga menyiapkan uang suap hingga Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/01035491/bos-buzzer-terima-rp-8645-juta-untuk-rintangi-penanganan-kasus-kejagung?page=2

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram