Bebaca.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia telah mencapai Rp 6,2 triliun hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa angka ini cukup mengkhawatirkan, meskipun masih berada di bawah total deposit pada tahun sebelumnya.
“Deposit sampai kuartal pertama tahun ini sudah Rp 6,2 triliun. Jika tidak segera diantisipasi, jumlah ini bisa membengkak hingga Rp 25 triliun di akhir 2025,” ujar Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ivan menilai peningkatan ini tak lepas dari semakin rendahnya nilai minimal transaksi yang kini bisa dilakukan mulai dari Rp 50.000. Menurutnya, nilai yang kecil itu justru mempermudah akses dan memperbesar volume transaksi.
“Semakin kecil nominal yang diperlukan, semakin banyak pelaku yang terlibat. Dari sisi bandar dan pemain, keduanya menunjukkan tren kenaikan,” jelasnya.
Dalam laporan PPATK, lonjakan transaksi ini tampak signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari 250 ribu transaksi pada 2017, melonjak menjadi 43,5 juta pada 2021. Angka itu terus bertambah hingga mencapai 104,7 juta transaksi di 2022 dan menembus 209,5 juta pada 2024.
Ivan menegaskan bahwa dibutuhkan sinergi lintas lembaga untuk menekan pertumbuhan industri judi online yang semakin massif. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam memutus rantai perputaran uang ilegal ini.
Penulis : Yusuf S A



