UMK Kalimantan Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian Upah di Daerah Penyangga IKN

Bebaca.id, Kalimantan Timur – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi salah satu daerah strategis karena berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menggunakan formula berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Di Kaltim, penetapan upah minimum untuk tahun 2025 disahkan lewat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024, yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Empat daerah utama penyangga IKN yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser menjadi sorotan karena diperkirakan akan mengalami lonjakan aktivitas ekonomi seiring perkembangan ibu kota baru.

Berikut rincian UMK 2025 di keempat daerah penyangga IKN:

  • Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379
  • Samarinda: Rp 3.724.437
  • Balikpapan: Rp 3.701.508
  • Paser: Rp 3.591.565

Meskipun menjadi kawasan penopang IKN, keempat daerah ini bukan yang memiliki UMK tertinggi di Kalimantan Timur.

UMK tertinggi 2025 di Kaltim justru dimiliki oleh wilayah-wilayah berikut:

  • Berau: Rp 4.081.376
  • Penajam Paser Utara (PPU): Rp 3.957.345
  • Kutai Barat: Rp 3.952.233
  • Bontang: Rp 3.780.012
  • Kutai Timur: Rp 3.743.820

Kenaikan UMK tahun ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, terutama mereka yang masih menerima upah di bawah standar minimum.

Sumber : https://www.ayobandung.com/umum/7915120589/umk-kaltim-2025-resmi-naik-segini-upah-minimum-kabupaten-paser-hingga-balikpapan-sebagai-penyangga-ikn?page=2

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?