Foto: Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto.

MoU Jadi Pilar Tata Kelola Desa, DPMD Kukar Terus Lakukan Pembinaan

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah desa kini tak bisa lagi mengandalkan pendekatan informal saat membangun kemitraan. Dalam era tata kelola modern, dokumen hukum seperti Memorandum of Understanding (MoU) menjadi kebutuhan mutlak. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggencarkan edukasi hukum agar desa tak lagi terjebak dalam kerja sama tanpa dasar yang kuat.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengungkapkan bahwa pemahaman tentang legalitas merupakan fondasi bagi desa yang ingin mandiri secara kelembagaan. Terlebih, saat ini makin banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjalin relasi bisnis dengan pihak ketiga, baik swasta maupun lembaga sosial.

“Saat ini banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mulai berkembang melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, namun belum semua desa menyadari pentingnya perlindungan hukum dalam bentuk perjanjian tertulis,” ujar Dedy, Jumat (02/05).

MoU dianggap sebagai instrumen legal yang tidak hanya melindungi aset dan kepentingan desa, tetapi juga memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tanpa dokumen ini, kerja sama dapat sewaktu-waktu digugat atau dibatalkan secara sepihak, sehingga berisiko merugikan desa.

“Kalau tidak ada dasar hukum, bisa saja kerja sama itu dibatalkan di tengah jalan, bahkan bisa menimbulkan kerugian bagi desa,” jelas Dedy.

Sebagai contoh, Desa Sungai Payang dijadikan referensi oleh DPMD Kukar karena telah menerapkan praktik kerja sama yang taat prosedur. Dalam menjalin kemitraan eksternal, desa ini mendapatkan pendampingan penuh dari DPMD termasuk dalam menyusun MoU sesuai regulasi.

Dedy menegaskan bahwa DPMD tidak hanya mendorong desa untuk menandatangani MoU, tetapi juga menyediakan bimbingan teknis untuk menyusun dokumen yang benar, mulai dari penulisan pasal hingga pemahaman konsekuensi hukum.

Sayangnya, masih ada desa yang belum menganggap penting keberadaan MoU, terutama dalam kerja sama skala kecil seperti program CSR.

“DPMD Kukar akan terus melakukan pembinaan dan mendorong peningkatan kesadaran hukum agar desa-desa lebih mandiri dan cermat dalam membangun kemitraan strategis,” pungkas Arianto.

Melalui pembinaan yang konsisten, DPMD berharap akan tumbuh budaya hukum yang kuat di desa, sebagai pilar penting dalam pemerintahan desa yang akuntabel dan profesional.
(Adv)

Penulis : Rachaddian (dion)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram