Bebaca.id, TENGGARONG – Minimnya kesadaran hukum dalam membangun kemitraan di tingkat desa menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk mengantisipasi potensi sengketa atau kerugian akibat kerja sama tanpa dasar hukum yang kuat, DPMD terus menggiatkan edukasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa pentingnya MoU tak bisa dipandang sebelah mata, terlebih ketika desa mulai aktif menjalin kemitraan dengan sektor luar, termasuk pelaku usaha dan penyedia program sosial.
“MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujar Dedy Kamis (08/05).
Dedy menyebutkan bahwa tidak sedikit desa yang masih menganggap perjanjian tertulis sebagai hal administratif semata. Padahal, tanpa MoU, posisi hukum desa dalam kerja sama menjadi lemah, dan sangat rentan terhadap persoalan di kemudian hari.
Dalam rangka memperkuat pemahaman ini, DPMD secara konsisten menggelar pelatihan dan bimbingan teknis penyusunan dokumen legal. Proses ini juga dilakukan saat desa menjalin kerja sama, sebagaimana yang telah difasilitasi di Desa Sungai Payang.
Dalam praktiknya, DPMD juga turut aktif memfasilitasi kemitraan, seperti yang dilakukan di Desa Sungai Payang, yang telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dengan dilandasi MoU yang sah.
Meski begitu, Dedy mengakui tantangan masih ada, terutama di desa yang belum menyadari pentingnya legalitas, terutama untuk program kecil seperti bantuan CSR.
“Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.
Dengan program edukasi yang lebih intens, DPMD Kukar menargetkan semua desa dapat memahami bahwa perlindungan hukum melalui MoU adalah bagian penting dari kemandirian tata kelola desa. (Adv)
Penulis : Rachaddian (dion)



