Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan kepastian kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa masa kerja mereka tidak hanya satu tahun, melainkan lima tahun penuh, disertai evaluasi kinerja setiap tahunnya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyusul kekhawatiran di masyarakat terkait isu durasi kontrak PPPK yang dinilai terlalu singkat.
“Perjanjian kerja PPPK di Kukar ditetapkan selama lima tahun. Evaluasi tetap dilakukan tiap tahun untuk memastikan kinerja berjalan baik, sebagaimana berlaku untuk semua ASN,” ujar Sunggono, Rabu (16/5/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan penetapan formasi PPPK disusun berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki daerah. Formasi awal yang diajukan Pemkab Kukar mencapai 8.776 orang, dan telah disetujui pusat untuk direalisasikan dalam dua tahap.
“Dari tahap pertama, sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus. Saat ini, sekitar 2.200 orang sudah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) untuk pengangkatan. Sisanya masih dalam proses,” lanjutnya.
Setelah proses pertek selesai, setiap PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan dan pelantikan dilaksanakan.
Sebelum resmi dilantik, seluruh PPPK diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang mencantumkan durasi lima tahun, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan di Kukar.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer, khususnya yang sebelumnya berstatus THL, mendapatkan kejelasan status dan perlindungan yang layak,” jelas Sunggono.
Ia juga menekankan bahwa langkah Pemkab Kukar dalam merekrut PPPK merupakan bentuk komitmen serius terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja non-PNS, dengan upaya optimal agar sebanyak mungkin tenaga honorer bisa diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Banyak daerah lain yang tidak mampu menyerap seluruh THL. Di Kukar, kami berupaya maksimal agar semua yang memenuhi syarat bisa diakomodasi,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Yusuf S A