Bebaca.id – TY (44), mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan penyebaran dokumen internal lembaga. Penetapan ini menuai sorotan publik karena TY sebelumnya dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp13 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap TY diajukan oleh Achmad Ridwan, Wakil Ketua III Baznas Jabar yang membidangi Keuangan dan Pelaporan, pada 7 Maret 2025.
“TY kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, karena mengakses dan menyebarluaskan dokumen elektronik yang tergolong rahasia,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Dokumen yang dimaksud merupakan data internal Baznas Jabar, seperti laporan pertanggungjawaban hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jabar tahun 2020 dan dokumen kerja sama Baznas dengan STIKES Dharma Husada. Menurut Hendra, dokumen itu masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022.
TY diduga masih mengakses data tersebut meskipun telah diberhentikan secara resmi dari Baznas Jabar pada 21 Januari 2023 lewat Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
“Modusnya adalah menyimpan dan memindahkan data dari perangkat institusi ke perangkat pribadinya, meskipun statusnya sudah bukan lagi pegawai tetap,” jelas Hendra.
Langkah hukum terhadap TY menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat keterlibatannya sebagai pelapor dugaan penyimpangan dana zakat di Baznas Jabar. Polda Jabar menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Yusuf S A