Perpanjangan Masa Jabatan, RPJMDes Wajib Disesuaikan

Bebaca.id, Tenggarong – Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun membawa dampak langsung terhadap dokumen perencanaan pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pun menegaskan bahwa seluruh desa wajib menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Penegasan ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah saat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari berbagai desa di Kukar. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/5/2025).

“Dengan masa jabatan yang kini menjadi delapan tahun, maka RPJMDes juga harus disesuaikan. Ini penting agar pembangunan desa berjalan sesuai arah kebijakan dan tidak keluar dari kerangka regulasi,” ujar Edi dalam sambutannya.

Bupati Edi menekankan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan desa. Ia meminta para Pj Kepala Desa dan anggota BPD PAW yang baru dilantik untuk segera bekerja, khususnya dalam memperbarui dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman pembangunan desa.

“Perencanaan harus kuat sejak awal. Tanpa dokumen yang akurat dan terbarukan, pelaksanaan program akan sulit terukur dan diawasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia menginginkan kolaborasi erat dalam tiga aspek utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

“Pembangunan desa tidak bisa dijalankan sendiri. Harus ada komunikasi dan kerja sama antara kepala desa dan BPD agar aspirasi warga terwadahi dan program berjalan tepat sasaran,” imbuhnya.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, desa-desa di Kukar diharapkan bisa menyusun strategi pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

Pemkab Kukar pun siap memberikan pendampingan teknis melalui dinas terkait agar revisi RPJMDes bisa dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram