Bebaca.id, Tenggarong – Demi mewujudkan keamanan sosial dan menjaga iklim investasi tetap kondusif, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani potensi gangguan dari praktik premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak sesuai regulasi.
Rencana strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar, melibatkan berbagai instansi teknis dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bagian dari instruksi nasional, merespons arahan Kemenko Polhukam dan Kemendagri.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan selaras dengan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan investor yang ingin menanamkan modal di Kukar,” ujarnya.
Rinda menambahkan bahwa ormas yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan kerap memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat pertumbuhan usaha di daerah.
Secara struktur, Satgas akan terbagi ke dalam empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar dirancang sebagai pengarah dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut.
“Sosialisasi akan kami lakukan secara bertahap, baik kepada ormas resmi maupun yang belum berbadan hukum, untuk memastikan mereka memahami peran dan aturan yang berlaku,” jelas Rinda.
Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang mendorong stabilitas sosial sebagai fondasi utama dalam mendorong investasi tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat. Karena itu, pendekatan yang ditempuh Pemkab Kukar masih menitikberatkan pada langkah-langkah persuasif dan mitigatif.
Meski pemetaan wilayah rawan belum dijalankan secara menyeluruh di 20 kecamatan, Rinda memastikan proses identifikasi potensi konflik akan menjadi prioritas ke depan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Untuk ormas berbadan hukum bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin, sementara indikasi pelanggaran hukum akan diproses oleh aparat berwenang,” tuturnya.
Saat ini, Kukar memiliki 129 ormas berbadan hukum dan dua lainnya yang belum resmi. Kehadiran Satgas Terpadu diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga ketentraman sosial dan membangun lingkungan yang kondusif bagi investasi jangka panjang di wilayah Kukar.
(Adv)
Penulis: Yusuf S A



