Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembentukan 7 Desa Baru, Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Bebaca.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat langkahnya dalam mendorong percepatan pembangunan berbasis wilayah. Salah satu fokus utamanya saat ini adalah pengesahan tujuh desa baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD Kukar.

Agenda pembahasan Raperda tersebut menjadi pokok dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang digelar Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Bupati Edi Damansyah untuk menyampaikan pandangan resmi Pemkab atas rencana pemekaran wilayah desa tersebut.

Adapun tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif, yakni Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

“Pemkab Kukar menyampaikan apresiasi kepada semua fraksi di DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan ketujuh desa ini,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan desa telah mengikuti mekanisme sesuai regulasi, mulai dari penetapan sebagai desa persiapan, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, hingga evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Berdasarkan hasil evaluasi, ketujuh desa dinyatakan layak, bahkan sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tambahnya.

Terkait potensi tumpang tindih wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono memastikan tidak ada konflik batas. Seluruh batas desa telah ditetapkan secara jelas dalam Peraturan Bupati, dilengkapi dengan peta wilayah masing-masing desa.

Ia juga menekankan bahwa Raperda ini difokuskan untuk pembentukan desa administratif, bukan desa adat, sehingga substansi dan tata caranya mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional.

Dengan dukungan penuh dari legislatif, kesiapan dokumen teknis, serta partisipasi aktif masyarakat, Pemkab Kukar optimistis bahwa pemekaran tujuh desa ini akan menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat paling bawah.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?