Pemkab Kukar Siap Kawal Penegasan Batas Wilayah Delineasi IKN

Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan dukungan penuhnya terhadap percepatan penetapan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk wilayah-wilayah di Kukar yang terdampak delineasi IKN. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi penegasan wilayah delineasi IKN yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan regulasi untuk memperlancar proses penataan tersebut. Ia menyebutkan terdapat 15 desa dan kelurahan di Kukar yang sebagian atau seluruh wilayahnya masuk dalam peta delineasi IKN.

“Kami mendukung penuh proses ini sebagai bagian dari upaya strategis nasional. Pemerintah Kukar siap menyesuaikan regulasi dan administratif demi mendukung keberhasilan program IKN,” jelas Dafip.

Dari total 15 desa/kelurahan terdampak, tiga di antaranya—Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang—mayoritas penduduknya berada di dalam kawasan IKN. Karena itu, penamaan desa/kelurahan tersebut ke depannya dapat dimanfaatkan oleh Otorita IKN.

Sementara untuk Desa Batuah, Dafip menjelaskan bahwa meski 60 persen wilayahnya masuk delineasi IKN, nama “Batuah” tetap akan digunakan oleh Pemkab Kukar untuk sisa wilayah yang masih berada di luar kawasan IKN.

“Kami telah bersepakat, wilayah yang masih di bawah administrasi Kukar tetap memakai nama Desa Batuah, sedangkan area dalam IKN nantinya bisa diberi nama tersendiri oleh OIKN,” tambahnya.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, turut menyampaikan pentingnya kejelasan batas administratif agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan dan kewenangan.

Ia merinci, dari 15 desa/kelurahan terdampak, delapan wilayah dipastikan sepenuhnya berada di luar kawasan IKN dan tetap menjadi bagian dari administrasi Kukar, yakni Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Desa Muara Kembang.

Adapun tiga wilayah yang sepenuhnya masuk dalam IKN dan dapat disesuaikan penamaannya oleh OIKN ialah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah.

Kuswanto juga menyarankan agar dua kelurahan tersisa di Kecamatan Muara Jawa dipertimbangkan untuk masuk ke Kecamatan Sanga-Sanga dalam rangka penyesuaian tata wilayah Kukar.

Ia menambahkan, revisi regulasi di tingkat kabupaten perlu segera dilakukan, khususnya menyangkut tata batas desa dan kelurahan sebagai konsekuensi langsung dari pemekaran dan pembangunan IKN.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan kunjungan lapangan untuk melihat langsung batas fisik antara wilayah Kukar dan IKN. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Pemkab Kukar, unsur Forkopimcam Loa Janan, serta kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam kawasan delineasi IKN. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram