Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.

Penyesuaian RPJMDes Jadi Prioritas, DPMD Kukar Dorong Desa Lebih Siap Hadapi Perubahan Regulasi

Bebaca.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam menghadapi perubahan regulasi pemerintahan desa, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Melalui kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, DPMD membekali perwakilan desa dari seluruh Kukar dengan materi penyusunan RPJMDes yang disesuaikan, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat DPMD Kukar.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dengan regulasi tersebut, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sebelumnya sudah disusun perlu ditinjau ulang dan disesuaikan.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menekankan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi panduan kerja nyata yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Pembekalan ini adalah langkah awal agar setiap desa bisa menyusun perencanaan yang responsif, aplikatif, dan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warganya,” ujar Poino, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebut, ada dua kelompok masa jabatan kades saat ini. Salah satunya adalah kepala desa hasil Pilkades 2020 yang seharusnya berakhir masa jabatannya tahun 2025. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027. Karena itu, RPJMDes yang sudah ada harus direvisi untuk menyesuaikan arah kebijakan baru.

“Kalau dokumen perencanaan tidak direvisi, maka program pembangunan bisa tidak nyambung dengan realita di lapangan. Ini bisa berdampak pada kualitas pembangunan desa ke depan,” jelasnya.

DPMD Kukar menargetkan minimal 80 persen desa menyusun RPJMDes yang berkualitas dan partisipatif. Selain sebagai acuan pembangunan, dokumen ini juga menjadi syarat penting dalam mengakses pendanaan dari berbagai sumber.

Dengan pembekalan ini, diharapkan aparatur desa memiliki kapasitas lebih baik dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah yang sesuai kebijakan nasional, potensi desa, serta aspirasi masyarakat setempat.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?