Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto

Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Dekat

Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memacu pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke pelosok wilayah. Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah mengajukan pembentukan tujuh desa baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.

Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Hadir mewakili Bupati Kukar, Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, memaparkan bahwa ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa telah lama masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, namun pembahasannya sempat tertunda.

“Raperda ini sebenarnya sudah masuk Prolegda tahun lalu melalui jalur kumulatif terbuka. Tapi karena waktu tidak mencukupi, pembahasannya dialihkan ke tahun ini,” ujar Dafip dalam penyampaian usulan.

Ketujuh wilayah yang diusulkan untuk menjadi desa definitif adalah:

  1. Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang
  2. Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu
  3. Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana
  4. Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan
  5. Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak
  6. Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu
  7. Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut

Menurut Dafip, ketujuh wilayah tersebut sebelumnya telah berstatus sebagai desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati. Setelah melalui evaluasi dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi serta teknis, kini saatnya status mereka ditingkatkan menjadi desa definitif.

“Pembentukan desa baru ini penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) jika diperlukan, guna memperlancar pembahasan dan menyempurnakan dokumen teknis yang mungkin masih perlu dilengkapi.

Dafip menegaskan, penetapan desa baru bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi juga upaya strategis untuk membuka akses pembangunan dan program pemerintah secara lebih merata. “Ini bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tapi bagian dari memenuhi aspirasi warga agar desa mereka bisa berkembang lebih baik dan mendapat perhatian lebih maksimal,” ujarnya.

Pemkab Kukar berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar proses legislasi ini bisa segera dituntaskan. Dengan status definitif, setiap desa akan memiliki payung hukum untuk mengelola pemerintahan sendiri, mengakses dana desa, serta merancang program pembangunan sesuai potensi lokal masing-masing.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?