MS (24) diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap pengendara dengan menggunakan senjata tajam (SAJAM)

Sedang Dalam Pengaruh Minuman Keras Oplosan, Seorang Pria Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan

Penulis: Sultan AL

TENGGARONG – Seorang pria berinisial MS (24) diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap pengendara dengan menggunakan senjata tajam (SAJAM). Akibatnya, ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (12/8/2025).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau jenis keris yang diselipkan di pinggang pelaku dan selalu dibawanya ke mana pun.

“Uang hasil pemerasan sebesar Rp50.000 digunakan pelaku untuk membeli nasi Rp20.000, sedangkan sisanya Rp30.000 dipakai untuk deposit judi slot,” ungkap Abdillah.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memposting pengalamannya di akun TikTok yang beredar luas pada Senin (11/8/2025). Dalam unggahan tersebut, korban menceritakan adanya begal atau pemerasan bersenjata tajam yang dialaminya. Seiring beredarnya video tersebut, ada juga komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan, sehingga membuat tim Garangan tergerak untuk melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan langsung melakukan penyelidikan dan menginterogasi korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pemerasan itu terjadi pada Minggu (3/8/2025).

Untuk kronologi awal kejadian dijelaskan, saat itu korban yang berasal dari Tenggarong tengah mengendarai truk soft loader bermuatan excavator PC 200 menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Namun, ketika melintas di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Jalan Gerbang Dayaku, jembatan panjang samping conveyor PT BSSR, RT 14, Desa Bakungan, Loa Janan, korban dikejutkan oleh pelaku yang memalangkan sepeda motornya untuk melakukan pemerasan. Saat itu, kondisi pelaku sedang dalam pengaruh miras oplosan.

Lalu, pelaku turun dari motornya sambil memegang keris di tangan kanan. Dengan tangan kiri, ia membuka paksa pintu kaca truk dan meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang Rp50.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.

“Diakui pelaku melakukan perbuatan serupa berupa pemerasan kepada para pengendara yang melintas sudah dilakukan puluhan kali dan jumlahnya lupa,” kata Abdillah.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah flashdisk berisi rekaman video pemerasan, sebilah pisau jenis keris beserta sarungnya, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel merek Vivo warna hitam.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 336 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram