TENGGARONG – Pengumuman Beasiswa Kukar Idaman pada 20 Januari 2025 menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik, tak lama setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merilisnya di situs resmi.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Dendi Irwan Fahriza, memberikan tanggapan terkait isu yang beredar mengenai penyesuaian beasiswa yang banyak dipertanyakan masyarakat, Rabu (13/8/2025).
Menurut penjelasan Dendi, pada awal tahun 2025, tepatnya 20 Januari, Pemkab Kukar telah menetapkan kuota pendaftaran beasiswa per kategori sebanyak 1.348 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025. Namun, setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan validasi, jumlah pendaftar yang lolos mencapai 4.015 orang.
“Kuota awal hanya 1.348, tapi setelah diverifikasi, yang lolos mencapai 4.015. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi semua yang lolos, karena kalau sudah masuk sistem dan memenuhi persyaratan, otomatis akan diterima,” ucap Dendi.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, Pemkab Kukar menyesuaikan besaran beasiswa agar semua penerima tetap terfasilitasi. Sebagai contoh, kategori D4/S1 yang awalnya dianggarkan untuk 867 penerima dengan nominal Rp5 juta per orang, harus disesuaikan menjadi 2.955 penerima dengan nominal Rp1,6 juta per orang. Penyesuaian serupa juga dilakukan pada beasiswa stimulan pondok pesantren, S2, S3, serta SMA sederajat.
Dendi menegaskan, penyesuaian ini bukan karena adanya efisiensi atau rasionalisasi anggaran, melainkan murni konsekuensi dari meningkatnya jumlah penerima di luar kuota awal.
“Anggaran beasiswa tetap sesuai dengan APBD 2025 dan kuota awal yang ditetapkan. Hanya saja, karena yang memenuhi syarat jauh lebih banyak, kita tidak mungkin membatalkan mereka,” tegasnya.
Proses seleksi dilakukan secara berlapis, mulai dari verifikasi sistem hingga validasi lapangan. Dari sekitar 9.000 pendaftar, sebanyak 4.015 memenuhi seluruh persyaratan, seperti surat keterangan aktif kuliah, kartu hasil studi resmi dan berstempel, akreditasi, indeks prestasi, hingga batas semester maksimal.
“Kalau semua persyaratan sudah sesuai Peraturan Bupati, tim beasiswa tidak punya alasan untuk menggugurkan. Menolak mereka justru akan menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.
Pemkab Kukar pun memilih untuk mengakomodasi seluruh penerima yang lolos. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan putra-putri Kukar, meski harus mengubah komposisi besaran bantuan di semua kategori.
Ke depan, Dendi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, baik pada besaran bantuan, rumusan anggaran, hingga kebijakan teknis agar sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendatang.
“Ini jadi pembelajaran bagi kita. Tahun depan, kita akan hitung kembali target dan anggaran agar lebih proporsional,” pungkasnya.