Penulis : Sultan AL
TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus penipuan emas dengan jaringan lintas daerah. Tiga orang berinisial MY, AH, dan RS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) lalu di Tenggarong.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/8/2025), polisi memaparkan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, hingga cincin, dengan total berat lebih dari 97 gram. Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan modus para tersangka adalah menukar emas palsu dengan emas asli di toko perhiasan. Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan nota pembelian fiktif yang dibuat sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memastikan perhiasan yang ditukar adalah emas palsu yang diperoleh dari luar daerah, tepatnya wilayah Banten,” ungkap Ecky. Ia menambahkan, emas palsu tersebut memang mengandung sedikit emas, tetapi sebagian besar terdiri dari logam lain sehingga nilainya jauh di bawah emas murni. Setelah ditukar, emas asli itu kemudian dijual kembali oleh para pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kalung emas RT seberat 30,040 gram beserta nota pembelian, satu cincin emas LOVE SSSS PM seberat 1,970 gram beserta nota pembelian, satu bendel nota jual-beli emas palsu/fiktif, empat gelang emas berbagai jenis (gelang keroncong besar, gelang rantai, gelang bambu, dan gelang polos), satu kalung rantai dan satu kalung bambu, satu gelang bambu keroncong kecil, nota perhiasan kalung bambu seberat 29,90 gram beserta pecahannya, satu flashdisk 8GB berisi rekaman CCTV, serta satu kalung emas imitasi dengan selisih berat 5,07 gram.
“Jika ditotal, berat keseluruhan perhiasan yang kami amankan mencapai lebih dari 97 gram. Sebagian di antaranya adalah emas campuran dengan nilai jauh di bawah emas murni,” tegas Ecky.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pada Rabu (30/7/2025). Keesokan harinya, Tim Alligator Polres Kukar melakukan penyelidikan dan mendapati pergerakan pelaku menuju Samarinda, lalu ke Balikpapan. Dengan bantuan Jatanras Polda Kaltim, polisi berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, tanpa perlawanan. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas Ecky. Ia menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah sindikat ini memiliki jaringan di daerah lain.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko emas agar tidak langsung percaya pada bukti pembelian. Selalu periksa keaslian perhiasan yang ditukar,” pungkasnya.