TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyesuaikan arah pembangunan desa pasca perubahan regulasi. Melalui kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, DPMD menghadirkan perwakilan seluruh desa se-Kukar, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat DPMD.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dampaknya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi terbaru.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa pembekalan ini bukan sekadar agenda formalitas.
“Kita ingin RPJMDes benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya menggugurkan kewajiban administrasi,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, RPJMDes yang berkualitas akan memudahkan desa dalam menyusun RKPDes serta membuka akses pendanaan pembangunan. Karena itu, DPMD menargetkan sedikitnya 80 persen desa di Kukar mampu menyusun dokumen perencanaan yang partisipatif dan aplikatif.
Poino juga menyoroti adanya dua kelompok kepala desa dengan masa jabatan berbeda. Para kades yang dilantik tahun 2020 dan sebelumnya semula berakhir di 2025, namun kini otomatis diperpanjang hingga 2027. Konsekuensinya, dokumen RPJMDes mereka wajib direvisi agar sesuai kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pemerintah.
“Kalau dokumen tidak diperbarui, bisa-bisa program pembangunan tidak nyambung lagi dengan kebutuhan di lapangan. Itulah pentingnya pembekalan ini digelar lebih awal,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap seluruh desa mampu membangun tata kelola pembangunan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Perencanaan desa diharapkan tidak hanya administratif, melainkan benar-benar jadi panduan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.



