TENGGARONG – Menjelang tenggat waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa menggelar pendampingan verifikasi dokumen Posyandu dengan mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2025, di ruang rapat DPMD Kukar dan diikuti perwakilan pengurus Posyandu dari berbagai kecamatan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan terbaru.
Dari pemerintah pusat mengenai penataan kelembagaan Posyandu. Dan verifikasi menyasar legalitas kelembagaan, struktur organisasi, serta identitas kader Posyandu.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan semua data Posyandu 6 SPM siap didaftarkan ke Kemendagri sebelum akhir Juni,” jelas Elvandar saat ditemui.
Diketahui pada Permendagri 13 tahun 2024 menekankan bahwa seluruh Posyandu harus memiliki nomor registrasi resmi dan struktur organisasi yang sesuai standar.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8, setiap Posyandu wajib memiliki pengurus lengkap (ketua, sekretaris, bendahara, serta koordinator bidang), dan para kader tidak diperkenankan merangkap tugas lintas bidang.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang dioperasikan oleh kader khusus untuk tiap bidang.
“Transformasi ini menjadikan Posyandu lebih terfokus dan profesional dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” terang Elvandar.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kukar memiliki 816 Posyandu Balita aktif. DPMD Kukar akan memfasilitasi perubahan kelembagaan ini melalui musyawarah desa, pemetaan kader, verifikasi struktur organisasi, dan pembentukan tim pembina lintas sektor. Ketua TP PKK Kukar akan bertindak sebagai ketua ex officio dari tim tersebut.
Elvandar juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi para kader Posyandu yang akan difasilitasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan karena kader dianggap sebagai pekerja rentan yang berperan penting dalam pelayanan sosial dasar.
“Langkah verifikasi ini menjadi dasar untuk menjamin hak-hak kader dan mendukung agenda revitalisasi Posyandu dalam kerangka Kukar IDAMAN Terbaik,” ujarnya.
Tahap awal pendampingan ini melibatkan 10 kecamatan, dan akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya secara bertahap mengingat banyaknya jumlah Posyandu di Kukar.
“Pemetaan kami lakukan bertahap per kecamatan agar proses lebih akurat dan menyeluruh,” tutup Elvandar



