Mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang IPPKH

Mediasi Konflik Agraria Desa Longbleh Modang Difasilitasi Pemkab Kukar

Bebaca.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik agraria di Desa Longbleh Modang, Jumat (8/8/2025). Pertemuan ini melibatkan masyarakat setempat dan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Yani Wardhana, menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa berada dalam kawasan hutan sehingga tidak dapat dibicarakan soal ganti rugi. “Untuk tanahnya itu tidak boleh, karena itu kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah baik perorangan maupun perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mencoba menjembatani kepentingan kedua pihak. Lahan yang dipersoalkan telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun kelapa sawit. “Penyelesaian tetap berdasarkan klausul di IPPKH yang menyatakan jika memang ada hak-hak pihak ketiga di areal pinjam pakai itu menjadi kewajiban tanggung jawab perusahaan untuk diselesaikan dengan koordinasi Pemda,” jelas Yani.

Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebut mediasi ini merupakan upaya ketiga setelah sebelumnya difasilitasi di tingkat desa dan kecamatan. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan. “Perusahaan berasumsi, jika kegiatan berkebun dilakukan sebelum 2013, mungkin akan ada kebijakan khusus yang bisa dipertimbangkan, karena dianggap tidak mengetahui,” tambahnya.

Masalah muncul karena aktivitas perkebunan warga berdekatan dengan terbitnya izin IPPKH perusahaan pada 2013. Perusahaan masih keberatan menyetujui nominal yang diinginkan warga. “Sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih kepada tali asih. Kami tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat memang berkegiatan di kawasan IPPKH,” kata Suhartono.

Kepala Seksi Sumber Daya Hutan BPKH Wilayah IV Samarinda, La Taati, menekankan bahwa berdasarkan Permenhut No.P.16/Menhut-II/2014, perusahaan tidak wajib memberikan ganti rugi. “Kalau ada masyarakat yang berkebun lagi di areanya kan kasian juga mereka. Sudah bayar tiap tahun baru lahanya tidak bisa diapa-apain karena ada masyarakat di situ,” ujarnya.

La Taati menambahkan, hak pihak ketiga yang bisa diakui hanyalah yang terbukti secara tertulis seperti HGU, HGB, atau SHM. Ia menilai penyelesaian terbaik adalah pendekatan perdamaian, biasanya melalui pemberian tali asih. “Saya rasa masing-masing pihak mau damai, cuman masalah harga ini paling yang kurang cocok. Biasanya penyelesaiannya ini dengan tali asih,” pungkasnya.

Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah agar konflik lahan tidak berlarut-larut dan masyarakat serta perusahaan dapat menemukan kesepakatan yang adil, sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Adv/DPMDKukar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?