TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memperkuat upaya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi Desa sebagai bagian dari program identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 18–21 Juni 2025 dan menyasar lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Program ini ditujukan untuk membantu desa-desa yang memiliki potensi menjadi Desa Masyarakat Hukum Adat agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan penyusunan dokumen etnografi menjadi tahap penting dalam proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan dan pendalaman data terkait aktivitas sosial dan budaya masyarakat adat, khususnya di wilayah Kecamatan Tabang,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Arianto menambahkan bahwa penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa dan perwakilan masyarakat adat. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan apakah suatu komunitas layak ditetapkan secara hukum sebagai masyarakat hukum adat.
“Ketika seluruh data sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka komunitas adat bisa memperoleh pengakuan resmi dari negara,” jelasnya.
Program ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat yang dijalankan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Dalam proses pendampingan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai isi dokumen etnografi, metode pengumpulan data lapangan, hingga teknik penyusunannya secara sistematis.
Melalui pendekatan partisipatif, Pemkab Kukar berharap masyarakat yang masih menjaga nilai-nilai adat dan memiliki sistem sosial tradisional yang kuat dapat memperoleh pengakuan hukum sekaligus perlindungan dari pemerintah daerah.
“Langkah ini menunjukkan bentuk penghormatan kita terhadap kekayaan budaya dan keberagaman yang menjadi identitas Kutai Kartanegara,” tutup Arianto.



