Kepala DPMD Kukar, Arianto

Posyandu Kukar Siap Terapkan Layanan Kesehatan Komprehensif Sesuai Regulasi Baru

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong transformasi layanan Posyandu di daerahnya dengan mengikuti arahan regulasi terbaru. Langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Rapat Evaluasi Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Ruang Rapat DPMD Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang penguatan peran Posyandu sebagai penyedia layanan kesehatan dasar masyarakat. Menurutnya, saat ini Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan umum, tetapi harus memberikan layanan komprehensif berdasarkan enam jenis layanan dasar yang tercantum dalam SPM.

“Dengan adanya Permendagri ini, Posyandu sekarang harus melayani lebih banyak aspek kesehatan. Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan kesiapan Posyandu dalam memenuhi enam indikator layanan dasar,” ujar Arianto saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7).

Arianto menyebutkan, dari total 816 Posyandu yang ada di Kukar, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, sebagian besar telah siap untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini. Fokus utama ke depan, lanjut Arianto, adalah mengoptimalkan struktur Posyandu yang sudah ada, dengan memperkuat kelembagaan, kaderisasi, serta meningkatkan dukungan pendanaan.

“Penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi tentang regulasi ini sudah berjalan, dan kami akan terus memantau implementasinya, terutama di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, DPMD Kukar juga membahas peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Posyandu, terutama dalam hal kaderisasi. Diperlukan penambahan kader baru guna mendukung penyelenggaraan enam layanan dasar tersebut. Arianto juga menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek pembiayaan kader yang akan dijadikan bagian dari kebijakan daerah di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa aspek penguatan Posyandu, baik dari sisi SDM maupun anggaran, dapat berjalan dengan seimbang dan efektif,” ungkap Arianto.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menempatkan Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa dan kelurahan. Adapun enam layanan utama yang harus disediakan oleh setiap Posyandu mencakup:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  4. Pelayanan kesehatan balita
  5. Imunisasi dasar
  6. Penanganan gizi buruk dan gizi kurang

Diharapkan, semua layanan ini dapat terintegrasi dengan baik di setiap Posyandu, sehingga hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan optimal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?