TENGGARONG — Dalam upaya memperkuat layanan dasar kesehatan di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong transformasi menyeluruh terhadap peran dan struktur Posyandu. Transformasi ini merujuk pada amanat regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Rapat Evaluasi Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Berbasis Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Rapat tersebut digelar Kamis, 3 Juli 2025 lalu, di Ruang Rapat DPMD Kukar, dan melibatkan berbagai unsur pendukung di tingkat kabupaten.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penerapan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Posyandu kini harus menjadi pelaksana layanan kesehatan yang lebih menyeluruh, tidak lagi terbatas pada fungsi-fungsi dasar seperti sebelumnya.
“Posyandu saat ini diarahkan untuk memberikan layanan kesehatan secara komprehensif berdasarkan enam indikator SPM. Karena masih dalam tahap penerapan, evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan kesiapan semua lini,” jelas Arianto saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7).
Arianto memaparkan bahwa dari total 816 Posyandu yang tersebar di Kukar baik yang dikelola pemerintah maupun swasta—sebagian besar sudah menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi. Fokus selanjutnya, kata dia, adalah penguatan kelembagaan, kaderisasi, dan dukungan pendanaan yang merata di seluruh wilayah.
“Yang terpenting adalah optimalisasi pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi sudah berjalan, dan kami akan terus mengawal implementasinya di desa maupun kelurahan,” sambungnya.
Selain evaluasi struktur, DPMD Kukar juga membahas kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kader Posyandu. Bahkan, opsi penambahan kader baru juga masuk dalam agenda, untuk menunjang pelaksanaan layanan dasar yang lebih luas dan merata.
Pembiayaan kader, menurut Arianto, menjadi isu penting yang akan terus dikawal agar masuk dalam kebijakan dan perencanaan daerah ke depan. “Kami ingin semua aspek penguatan Posyandu—baik dari sisi SDM maupun anggaran—berjalan seimbang,” tegasnya.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan enam layanan dasar yang harus disediakan Posyandu, yaitu: pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, imunisasi dasar, serta penanganan gizi buruk dan gizi kurang. Layanan ini ditujukan agar masyarakat memperoleh hak dasar atas kesehatan secara menyeluruh di tingkat lokal.



