Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

RPJMDes Kukar Disesuaikan, Pembangunan Desa Kini Lebih Fokus dan Berkelanjutan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berbenah dalam memperkuat arah pembangunan desa. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) seiring perubahan regulasi nasional.

Penyesuaian ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di Ruang Rapat DPMD Kukar. Kegiatan diikuti oleh puluhan perwakilan desa dari berbagai kecamatan di Kukar.

Perubahan penting ini tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya soal masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Implikasinya, desa wajib menyesuaikan dokumen perencanaan agar sejalan dengan masa jabatan dan arah pembangunan terbaru.

“RPJMDes tidak boleh hanya jadi tumpukan dokumen. Ia harus jadi alat kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tegas Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, saat ditemui usai kegiatan, Rabu (18/6/2025).

Menurut Poino, desa yang menyusun RPJMDes secara partisipatif dan aplikatif akan lebih siap menyusun RKPDes, dan berpeluang lebih besar dalam mengakses pendanaan pembangunan dari berbagai sumber.

DPMD Kukar sendiri menargetkan minimal 80 persen desa menghasilkan dokumen RPJMDes yang berkualitas dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Penyesuaian dokumen ini juga menyasar dua kelompok kepala desa yang berbeda masa jabatan. Mereka yang dilantik pada 2020 dan sebelumnya, semestinya mengakhiri masa jabatan pada 2025. Namun kini, masa jabatan diperpanjang hingga 2027. Artinya, RPJMDes yang sudah ada harus direvisi.

“Kalau tidak disesuaikan, pembangunan desa bisa tidak nyambung. Ini yang ingin kami antisipasi melalui pembekalan ini,” terang Poino.

Dokumen RPJMDes berfungsi sebagai kompas arah pembangunan desa selama satu periode kepala desa. Jika tidak diperbarui, banyak program bisa menjadi tidak relevan dan tidak efektif menjawab kebutuhan masyarakat.

DPMD Kukar menilai, penguatan perencanaan desa adalah kunci untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan berdampak langsung. Karenanya, RPJMDes tak hanya harus sesuai regulasi nasional, tapi juga harus menampung aspirasi lokal.

“Dengan perencanaan matang dan realistis, desa akan lebih siap menghadapi tantangan. Kukar ingin desa tidak hanya berkembang, tapi juga jadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Poino.

Melalui pembekalan ini, DPMD Kukar berharap setiap desa semakin siap menyusun dokumen perencanaan yang bukan hanya administratif, tapi benar-benar menjadi fondasi pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?