Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempercepat transformasi ratusan posyandu balita agar terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan sesuai standar nasional. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat ada 806 posyandu aktif di berbagai desa dan kelurahan, namun sebagian besar belum memenuhi ketentuan legalitas dan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Upaya tersebut ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melalui kegiatan pembekalan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengelola posyandu yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di ruang rapat kepala dinas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, dan dihadiri oleh jajaran Penggerak Swadaya Masyarakat serta tim Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman.
“Transformasi posyandu ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagaimana meningkatkan efektivitas pelayanan di lapangan. Posyandu harus mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama ibu dan anak,” ujar Asmi Riyandi.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan integrasi posyandu dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal. Salah satu persyaratan utama adalah penyelesaian registrasi kelembagaan dan legalitas posyandu paling lambat 30 Juni 2025. Posyandu yang belum memiliki status hukum tidak akan dapat diakui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
DPMD Kukar juga melakukan pemetaan kondisi posyandu di tingkat kecamatan. Hasilnya, banyak tim pembina posyandu di lapangan yang masih membutuhkan pendampingan teknis agar mampu menuntaskan proses registrasi dan penyesuaian kelembagaan. Untuk mempercepat proses tersebut, DPMD menerapkan pola pembinaan satu tim untuk dua kecamatan, dengan tujuan agar koordinasi berjalan lebih efisien.
Asmi menyebutkan, transformasi posyandu mencakup empat fokus utama. Pertama, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui pengelolaan partisipatif. Kedua, memperjelas legalitas dan struktur kelembagaan agar pengelola memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis berkelanjutan. Dan keempat, memastikan setiap posyandu benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Posyandu yang sudah teregistrasi nantinya akan mendapat akses pembiayaan, pendampingan, dan program peningkatan kapasitas dari pemerintah daerah. Sebaliknya, yang belum memiliki legalitas bisa tertinggal dalam sistem pendanaan berbasis kebutuhan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar bersama DPMD kini terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Melalui dukungan tim pendamping teknis, ditargetkan seluruh posyandu di Kukar dapat menyelesaikan proses registrasi dan integrasi kelembagaan sebelum akhir Juni 2025, sehingga siap beroperasi secara legal dan profesional.



