Bupati Kukar Aulia Rahman Basri

UMK Kukar 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,99 Juta, UMSK Delapan Sektor Ikut Disesuaikan

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 disepakati sebesar Rp3.991.797. Angka tersebut naik Rp225.418 atau 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kesepakatan ini dihasilkan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri usai meresmikan Jembatan Kedaton Agung dan melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Selasa (23/12/2025).

Aulia menjelaskan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku berada di angka Rp3.766.379. Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah untuk tahun berikutnya.

“Penyesuaian UMK 2026 dilakukan berdasarkan dinamika ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara inflasi daerah berada di angka 1,77 persen,” ujar Aulia.

Berdasarkan data tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum.

“Dengan seluruh variabel yang ada, UMK Kutai Kartanegara tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797,” jelasnya.

Ia menegaskan, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, perwakilan pemberi kerja, asosiasi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Selanjutnya, usulan itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memiliki besaran sama, UMSK tahun depan disesuaikan berdasarkan karakteristik dan perkembangan masing-masing sektor.

Adapun UMSK yang diusulkan, antara lain sektor batubara sebesar Rp4.082.582. Sektor pertambangan gas alam serta jasa penunjang pertambangan migas diusulkan sebesar Rp4.104.095. Industri kapal dan perahu diusulkan Rp4.039.170.

Sementara sektor pertambangan minyak bumi tetap di angka Rp4.104.095, sektor pemanen kayu diusulkan Rp4.017.657, serta industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp4.039.170.

“Perbedaan besaran UMSK ini mencerminkan dinamika dan perkembangan masing-masing sektor usaha di Kutai Kartanegara. Ada sektor yang menjadi primadona sehingga koefisien penyesuaiannya berbeda,” ungkap Aulia.

Ia berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran.

“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sejalan dengan peningkatan upah dan insentif yang diterima pekerja,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram