Bebaca.id, Jakarta – Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang memungkinkan penyitaan harta dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu. Skema tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu. Beberapa di antaranya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak dapat diketahui.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menyebutkan, mekanisme serupa juga bisa diterapkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Selain itu, perampasan dapat dilakukan ketika terdakwa yang sudah diputus bersalah ternyata masih memiliki aset hasil tindak pidana yang belum tersentuh proses penyitaan.
Menurut Bayu, dalam praktik hukum terdapat dua konsep perampasan aset. Pertama adalah convection based forfeiture, yakni penyitaan harta berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua adalah non-convection based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku.
“Perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan belum diatur,” katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan. Regulasi ini diarahkan untuk menjerat tindak pidana yang bermotif keuntungan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan RUU tersebut menyasar berbagai kejahatan berat. Mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial.
Dengan adanya aturan khusus mengenai perampasan aset, DPR berharap negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memulihkan hasil kejahatan agar tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal di kemudian hari.
sumber : https://www.inilah.com/dpr-rancang-ruu-perampasan-aset-bisa-rampas-tanpa-putusan-pidana



