Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME)

Kejagung: Korupsi Ekspor POME Rugikan Negara hingga Rp14,3 Triliun

bebaca.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit periode 2022–2024 mencapai hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari kehilangan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor. Namun, berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian negara berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Berdasarkan perhitungan sementara auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 sampai Rp14 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Ia menegaskan angka tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara, belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan.

Syarief menjelaskan kerugian timbul akibat rekayasa ekspor CPO yang disamarkan menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor pemerintah. Akibatnya, para eksportir terbebas dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembayaran Bea Keluar, serta Pungutan Sawit (Levy).

“Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO demi menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Kebijakan itu mewajibkan eksportir memenuhi DMO, memperoleh persetujuan ekspor, serta membayar bea keluar dan pungutan sawit.

Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO diklaim sebagai POME agar lolos dari aturan pembatasan dan kewajiban negara.

Menurut Syarief, celah tersebut muncul karena peta hilirisasi industri sawit belum diatur dalam regulasi yang kuat sehingga spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem internasional tetap dijadikan acuan.

“Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME,” katanya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan suap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk tiga penyelenggara negara:

  • FJR, eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC,
  • LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin,
  • MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta dampak riil kasus tersebut terhadap perekonomian nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?