Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) peringatan dini potensi ancaman bencana hidrometeorologi kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kutai Kartanegara.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur (BPBD Kaltim) Nomor 300.2.3/17/BPBD-II/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tentang peringatan dini potensi ancaman bencana hidrometeorologi periode Januari–Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa edaran ini diterbitkan berdasarkan informasi resmi dari BPBD Kaltim terkait potensi peningkatan intensitas cuaca ekstrem di wilayah Kukar.
“Berdasarkan informasi dan peringatan dini dari BPBD Kaltim pada periode tersebut, wilayah Kukar berpotensi mengalami peningkatan curah hujan, angin kencang dan cuaca ekstrem,” ujar Sunggono, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat memicu berbagai bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
“Kondisi ini dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, genangan air, serta gangguan terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Melalui SE tersebut, Pemkab Kukar menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan, terutama di kawasan rawan bencana sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman hidrometeorologi.
Selain itu, aparatur wilayah diminta mengintensifkan koordinasi dengan perangkat kecamatan, relawan, serta unsur terkait lainnya. Pemantauan berkala juga harus dilakukan di daerah aliran sungai, kawasan perbukitan, dan permukiman penduduk yang memiliki risiko tinggi terdampak bencana.
Informasi peringatan dini pun diminta untuk segera disebarluaskan kepada masyarakat di kawasan rawan melalui sarana komunikasi yang tersedia, agar warga dapat melakukan langkah-langkah antisipatif.
Tak hanya itu, pemerintah kecamatan dan desa juga diminta menyiagakan sumber daya serta sarana dan prasarana penanggulangan bencana di wilayah masing-masing. Jika terjadi kondisi darurat atau kejadian bencana, laporan harus disampaikan secara cepat dan berjenjang kepada instansi terkait.
“Diharapkan seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi sejak dini guna meminimalisir risiko serta dampak bencana, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,” tutup Sunggono.
Foto : Ilustrasi (ist)



