Foto : Humas Lapas

635 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri

TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Tenggarong tercatat sebanyak 1.333 orang, dengan tingkat kelebihan kapasitas mencapai 320 persen.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total 1.172 WBP yang beragama Islam, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujar Suparman, Rabu (11/3/2026).

Dari total usulan tersebut, sebanyak delapan orang WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada hari pemberian remisi.

Namun, Suparman menambahkan, dari delapan WBP yang diusulkan menerima RK II tersebut, dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Menurut Suparman, sebelum diusulkan, WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

“Melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” katanya.

Syarat substantif meliputi penilaian terhadap perilaku WBP, seperti aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F. Sementara syarat administratif di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat maupun WBP untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Jangan ragu dan takut untuk melapor, setiap aduan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Foto : Humas Lapas

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?