Bebaca.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan status penahanan. Permintaan tersebut diajukan agar terdakwa dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Penolakan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang berlangsung pada Kamis, 26 Maret.
Salah satu jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa kewenangan terkait pengalihan penahanan saat ini berada di tangan majelis hakim. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan pandangan atas permohonan tersebut. Ia menyatakan bahwa jaksa keberatan apabila pengalihan penahanan dilakukan. Hal itu disampaikan sebagai bentuk sikap resmi penuntut umum.
Menurut Meyer, alasan medis yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut selama lebih dari empat bulan masa penyidikan, tidak ditemukan kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dari Abdul Wahid. “Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses persidangan muncul kebutuhan medis, pihak rutan tetap dapat memberikan penanganan. Hal tersebut, menurutnya, tidak akan menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Dengan demikian, alasan kesehatan dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar pengalihan penahanan. Ia memastikan seluruh kebutuhan terdakwa tetap dapat dipenuhi selama berada di rutan.
Menanggapi perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Ia menyebut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan acuan langsung dalam perkara yang sedang berjalan. Pihaknya juga memilih tidak menanggapi lebih jauh terkait kasus lain.
Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim. Permohonan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebut langkah tersebut juga mempertimbangkan preseden kasus serupa. “Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.
Kemal menambahkan bahwa dokumen pendukung telah dilampirkan dalam permohonan tersebut. Di antaranya berupa rekam medis serta surat jaminan dari pihak keluarga. Ia memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama belum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung menanggapi dalam persidangan saat ini. “Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang,” ucapnya. Keputusan terkait permohonan tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan selanjutnya.



