Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan tersebut mengatur penerapan sistem kerja gabungan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam pelaksanaannya, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor dan dari rumah.
Namun demikian, Bupati Kukar menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Pegawai yang menempati jabatan strategis serta unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, masing-masing perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran, khususnya pada unit layanan publik.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan kinerja harian. Pengisian presensi dilakukan secara daring pada pukul 06.30–08.00 WITA untuk pagi hari dan 16.00–18.00 WITA pada sore hari.
Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat daerah diimbau melakukan penghematan listrik, air, serta bahan bakar kendaraan dinas.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan, baik berupa penyalahgunaan WFH maupun pemborosan energi, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada 10 April 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta fleksibilitas kerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.



