Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri,

Gaji Nakes Kukar Tertunda, Pemkab Janji Segera Bayar

Bebaca.id,Kutai Kartanegara – Sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang belum diterima sejak Januari hingga April 2026. Para nakes tersebut merupakan tenaga yang dibiayai melalui program Bantuan Keuangan Kesehatan Desa (BKKD).

Selain gaji, para tenaga kesehatan juga menyoroti belum tersedianya jaminan perlindungan kerja. Mereka menilai fasilitas seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang seharusnya dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memastikan pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan pembayaran. Ia mengaku telah menginstruksikan instansi terkait untuk segera mengeksekusi pencairan.

“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera mengeksekusi. Prinsipnya, bayarlah keringat pekerja sebelum keringat itu mengering,” ujarnya.

Aulia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran selama ini dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah daerah kini tengah mengupayakan perubahan agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

“Jika belum memungkinkan untuk enam bulan, kita bayarkan terlebih dahulu tiga bulan, menyesuaikan masa kerja yang sudah berjalan,” katanya.

Menurutnya, percepatan pembayaran ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Terlebih, kondisi ekonomi dinilai perlu dijaga menjelang periode penting seperti Ramadan.

Meski demikian, ia mengakui proses pencairan masih berada dalam tahap penyesuaian administrasi. Pemerintah daerah saat ini tengah merapikan data agar pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Prosesnya masih berjalan. Administrasi sedang dirapikan, dan ini akan terus kami pantau,” tambahnya.

Terkait isu tunjangan tambahan penghasilan (TPP), pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan nakes memilih antara TPP dan jasa pelayanan. Kebijakan tersebut hanya berkaitan dengan skema penilaian kinerja.

“Yang dimaksud pilihan adalah skema penilaian kinerja. Jika keduanya dibayarkan bersamaan, berpotensi menimbulkan duplikasi dalam penganggaran,” jelasnya.

Pemkab Kukar juga membuka ruang dialog dengan tenaga kesehatan dan organisasi profesi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman terkait kebijakan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap masukan. Dialog penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?