Bebaca.id, TENGGARONG — Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki KTP setempat seharusnya tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3 secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya laporan bahwa masih terdapat masyarakat Kukar yang membayar iuran BPJS kelas 3.
“Laporkan ke saya kalau itu ada yang terjadi. Salah itu,” tegas Aulia Rahman Basri Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh warga Kukar yang terdaftar sebagai peserta kelas 3 seharusnya telah ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan berobat gratis cukup dengan menggunakan KTP.
“Semua yang masuk ke kelas 3 itu dibayar oleh pemerintah. Jadi laporkan ke saya kalau masih ada warga masyarakat Kutai Kartanegara yang membayar iuran BPJS kelas 3 selama KTP-nya Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Aulia juga meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa. Pemerintah daerah, kata dia, siap menindaklanjuti dengan cepat.
“Lapor saja. Kalau perlu ada kontaknya, sampaikan ke kami nanti biar dihubungi segera,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kemungkinan adanya warga yang masih membayar iuran disebabkan oleh ketidaksinkronan data antarprogram PBI. Diketahui, terdapat beberapa skema PBI, yakni dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta yang ditanggung melalui APBD kabupaten.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu “missing link” data, terutama ketika terjadi perubahan kuota di tingkat pusat atau provinsi yang belum terintegrasi dengan data kabupaten.
“Nah bisa jadi ketika terjadi pengurangan kuota di tempat lain, baik itu PBI pusat maupun PBI provinsi, dan ini belum terekap di PBI kabupaten, di sinilah terjadi missing link. Makanya harus segera lapor,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi warga dengan KTP Kutai Kartanegara, bukan bagi penduduk luar daerah yang tinggal sementara di wilayah tersebut.
“Pokoknya laporkan kepada kami kalau ada warga Kutai Kartanegara kelas 3 yang masih bayar sendiri. Tapi KTP-nya Kutai Kartanegara, bukan yang hanya tinggal di sini,” pungkasnya.



