Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin,

Pemkab Kukar Kaji Ulang Retribusi dan Sistem Parkir Pasar Tangga Arung Square

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan langkah pembenahan pengelolaan Pasar Tangga Arung Square, menyusul berbagai persoalan yang dinilai menghambat aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan evaluasi menyeluruh telah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara. Salah satu fokus utama adalah rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 terkait retribusi dan perpajakan.

Menurutnya, kebijakan tarif yang berlaku saat ini dinilai belum berpihak pada pedagang. “Kami melihat beban retribusi cukup memberatkan, sehingga berdampak pada keberlangsungan usaha di dalam pasar,” ujar Rendi.

Selain retribusi, pengelolaan parkir juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Rendi menjelaskan, aturan parkir berada pada regulasi berbeda, sehingga memerlukan evaluasi terpisah bersama instansi terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah.

Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan transformasi sistem parkir menuju metode non-tunai berbasis e-money. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, seperti Bankaltimtara dan Bank Negara Indonesia, serta melakukan studi ke daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan sistem serupa.

“Ke depan, kami ingin sistem yang lebih transparan dan efisien, sehingga memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, pedagang, maupun masyarakat,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Rendi menyebut Kabupaten Berau telah menerapkan sistem parkir berbasis e-money melalui kolaborasi dengan pihak perbankan.

Ia menegaskan, pembenahan Pasar Tangga Arung Square akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada aspek retribusi dan parkir, tetapi juga mencakup tata kelola secara umum.

Sementara itu, untuk operasional parkir saat ini masih dilakukan secara manual. Kebijakan tersebut diambil setelah sistem berbasis desktop dihentikan sementara waktu, sambil menunggu penyesuaian regulasi yang baru.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?