Bebaca.id, Samarinda – Kebijakan pengalihan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan di Samarinda memicu polemik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disebut mengalihkan sebanyak 49.742 peserta dari tanggungan provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut langsung mendapat respons dari Pemerintah Kota Samarinda. Perdebatan pun mengemuka terkait dasar hukum kebijakan tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan legalitas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi yang sah. “Selama aturan yang lama belum dicabut atau diubah, kewajiban itu tetap berada di pemerintah provinsi,” kata Andi Harun dalam diskusi publik di Samarinda, Selasa (14/4). Pernyataan ini menegaskan posisi Pemkot yang menolak pengalihan tersebut.
Kebijakan redistribusi ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menetapkan pengalihan peserta BPJS ke pemerintah daerah. Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah ini tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut perubahan kepesertaan seharusnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Selain aspek legalitas, Pemkot juga menyoroti dampak fiskal dari kebijakan tersebut. Pengalihan tanggung jawab di tengah tahun anggaran dinilai berpotensi membebani keuangan daerah. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu perencanaan anggaran yang telah berjalan. Pemkot pun meminta kebijakan tersebut dikaji ulang secara menyeluruh.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan alasan di balik kebijakan tersebut. Redistribusi peserta disebut bertujuan untuk menciptakan pemerataan beban pembiayaan antar daerah. Selama ini, jumlah peserta BPJS yang ditanggung di Samarinda dinilai lebih besar dibanding wilayah lain. Meski demikian, pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
Pemkot Samarinda mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tanpa persiapan matang dapat berdampak pada masyarakat. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kesinambungan layanan menjadi faktor penting. Jika tidak dikelola dengan baik, pengalihan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi peserta. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah kota.
Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan penundaan pelaksanaan hingga tahun 2027. Selain itu, Pemkot juga mendorong adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya tarik-menarik kewenangan antar pemerintah daerah. Tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga kepastian hukum dan pelayanan publik. “Yang utama adalah memastikan kebijakan tetap adil, legal, dan tidak merugikan masyarakat,” kata Andi Harun. Hingga kini, pembahasan lanjutan masih dinantikan untuk menemukan solusi terbaik.



