Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro

DPRD Kukar Usulkan Perhutanan Sosial untuk Atasi Polemik Warung Panjang Tahura Bukit Soeharto

Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penerapan skema perhutanan sosial dan kemitraan sebagai jalan keluar atas polemik penertiban kawasan Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama pelaku usaha masyarakat di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).

Rapat tersebut digelar menyusul terbitnya surat edaran dari Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur penghentian aktivitas di kawasan hutan lindung paling lambat 30 April 2026. Kebijakan ini memicu kekhawatiran warga di Kelurahan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, khususnya pelaku usaha di Warung Panjang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban tetap akan dilakukan dengan pendekatan selektif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.

“Kami mengajak masyarakat yang memahami wilayah untuk membantu mengidentifikasi bangunan atau usaha yang tergolong baru,” ujarnya dalam forum.

Ia menegaskan, langkah penertiban tidak ditujukan kepada warga lama yang telah lebih dulu bermukim dan berusaha di kawasan tersebut.

“Untuk bangunan lama atau warga setempat, tidak akan dilakukan penggusuran atau penertiban,” tegasnya.

Selain itu, pihak Otorita IKN juga menyiapkan sejumlah opsi solusi, di antaranya alih fungsi kawasan, perhutanan sosial, serta kemitraan konservasi. Opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara bijak dan tetap berpihak kepada masyarakat.

“Kami sudah memastikan bersama Otorita IKN bahwa penegakan difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kukar mendorong agar skema perhutanan sosial dan kemitraan menjadi solusi utama ke depan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.

“Kami berharap ada solusi yang melibatkan masyarakat melalui perhutanan sosial dan kemitraan,” jelasnya.

Ahmad Yani juga menegaskan bahwa penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menggusur warga, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Langkah ini pada akhirnya bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?