Bebaca.id, TENGGARONG — Warga Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, mendatangi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengadukan ancaman penertiban yang dilakukan Satgas Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedikitnya 38 unit warung beserta permukiman warga terancam terdampak kebijakan tersebutBebac.
Perwakilan warga, Sri Wahyuni dan Siti Hidayah, menyampaikan langsung kronologi serta harapan masyarakat usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).
Sri Wahyuni menuturkan, forum RDP menjadi ruang penting bagi warga untuk menyampaikan keresahan, terutama setelah terbitnya surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN.
“Alhamdulillah, poin-poin yang kami ajukan sudah kami sampaikan dalam forum, dan tanggapan dari DPRD Kukar maupun pihak otorita cukup positif,” ujarnya.
Ia berharap, berbagai masukan yang telah disampaikan dalam RDP dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan.
Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 menjadi pemicu utama kegelisahan warga. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seluruh aktivitas di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto harus dihentikan paling lambat 30 April 2026, disertai ancaman sanksi pidana.
“Kami berharap solusi yang disampaikan benar-benar dipertimbangkan, sehingga kami mendapatkan keadilan, terutama terkait tempat tinggal kami,” lanjutnya.
Sri Wahyuni mengungkapkan, khusus di kawasan yang dikenal sebagai “warung panjang”, terdapat sekitar 38 warung yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Total ada 38 warung di warung panjang, dan semuanya terdampak langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga permukiman warga. Berdasarkan isi surat, terdapat dua kelurahan yang masuk dalam wilayah penertiban.
“Jadi bukan hanya warung, tetapi juga rumah warga yang ikut terdampak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keresahan warga sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun memuncak setelah adanya peninjauan langsung oleh Satgas pada 20 April 2026.
“Kami awalnya resah, khususnya di warung panjang. Lalu pada 20 April satgas turun ke lokasi, itu yang membuat kami kaget,” ungkapnya.
Sehari setelahnya, tepat pada 21 April 2026, warga menerima surat peringatan resmi yang memerintahkan penghentian aktivitas dan pengosongan lokasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, warga segera menyusun langkah dengan mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kukar. Surat tersebut mulai disusun pada 22 April dan dikirim secara resmi pada 23 April 2026.
“Surat kami langsung direspons cepat oleh DPRD Kukar. Ini menjadi harapan baru bagi kami,” ujar Sri.
Menurutnya, respons tersebut memberikan ruang dialog yang sebelumnya dirasakan minim oleh masyarakat.
“Dengan adanya RDP terbuka, kami merasa didengar. Harapan kami, keputusan yang diambil nantinya bisa adil,” tambahnya.
Sementara itu, Siti Hidayah menegaskan bahwa warga pada prinsipnya mendukung pembangunan IKN, namun berharap kebijakan yang diambil tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan berusaha di kawasan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan IKN. Kami hanya ingin dilibatkan dan dilindungi, agar tidak kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, warga siap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Dengan tenggat waktu penertiban yang semakin dekat, warga berharap hasil RDP tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan menghasilkan kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin solusi yang adil dan kepastian agar tetap bisa hidup dan berusaha,” tutup Sri Wahyuni.



