Aspirasi tersebut mengemuka usai apel peringatan May Day yang digelar di halaman Kantor Bupati Kukar

Buruh Kukar Suarakan Upah Layak dan Kepastian Regulasi pada Peringatan Hari Buruh 2026

Bebaca.id, TENGGARONG — Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, menjadi momentum bagi para buruh untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Isu utama yang disuarakan mencakup tuntutan upah layak, kepastian regulasi ketenagakerjaan, serta pengurangan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aspirasi tersebut mengemuka usai apel peringatan May Day yang digelar di halaman Kantor Bupati Kukar, Jumat (1/5/2026).

Perwakilan buruh dari DPC FSP Kahutindo Kukar, Mustain, mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Buruh yang dinilai berlangsung kondusif dan penuh kebersamaan.
“Kami sebagai panitia May Day mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pihak perusahaan atas kerja sama yang baik dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menilai sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja perlu terus diperkuat ke depan.
“Kami merasakan adanya perhatian yang serius dari pemerintah dan pihak terkait,” tambah Mustain.

Dalam kesempatan itu, Mustain juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi ketenagakerjaan. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 terkait undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa segera disahkan tahun ini dan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja agar memiliki klaster tersendiri,” tegasnya.

Selain regulasi, ia menilai kesejahteraan pekerja masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami ingin seluruh ketentuan, baik undang-undang maupun upah minimum kabupaten dan sektoral, dijalankan secara konsisten,” katanya.

Mustain juga menyinggung maraknya kasus PHK di sejumlah daerah yang perlu diantisipasi bersama.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Kukar serta meminta dukungan aparat keamanan agar kondisi ini dapat diantisipasi,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan buruh mendorong pemerintah daerah membuka peluang investasi baru guna menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini, upah minimum kabupaten (UMK) Kukar berada di kisaran Rp3,9 juta hingga mendekati Rp4 juta, dengan sektor tertentu telah mencapai sekitar Rp4 juta.

“Harapannya, kehadiran sektor usaha baru dapat menyerap tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peringatan May Day 2026. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah berpartisipasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, peringatan Hari Buruh di Kukar diharapkan menjadi ajang kegiatan positif yang mempererat kebersamaan.
“Kita ingin Hari Buruh dirayakan dengan suasana gembira sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut peringatan May Day memiliki keterkaitan dengan agenda global United Nations melalui kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan, serta penguatan institusi yang inklusif.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, lanjutnya, juga terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik melalui perusahaan maupun program pemerintah bagi tenaga kerja rentan.
“Harapannya, industri semakin berkembang dan kesejahteraan pekerja ikut meningkat,” pungkasnya.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?