Bebaca.id, TENGGARONG – Kalangan dunia usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mencermati pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Meski masih dalam tahap awal implementasi, regulasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi iklim investasi dan aktivitas ekonomi daerah yang selama ini ditopang sektor pertambangan dan perkebunan.
Penanggung Jawab (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kukar, Dedi Sudarya, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, setiap perubahan regulasi nasional dinilai memiliki konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha di daerah.
Menurut Dedi, Kukar sebagai salah satu daerah penghasil batu bara dan kelapa sawit perlu memperhatikan secara serius perkembangan penerapan aturan tersebut karena kedua sektor itu masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kita di daerah kan merasakan saja dampaknya. Dampak rentetannya dari yang nasional, jadi kita ikuti saja dulu kebijakan pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terlihat dampak langsung yang signifikan terhadap aktivitas usaha. Kendati demikian, sejumlah pelaku usaha mulai melakukan penyesuaian dan perhitungan ulang sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan yang dapat memengaruhi rencana bisnis maupun investasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, lanjut Dedi, adalah potensi evaluasi ulang terhadap proyek-proyek investasi yang telah dirancang sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan regulasi dapat memengaruhi kalkulasi bisnis yang sebelumnya telah disusun perusahaan maupun calon investor.
“Rencana-rencana bisnis yang mungkin dibuat dari dua tahun yang lalu, yang sudah direncanakan sekarang dan mungkin sudah akan berproses, bisa jadi akan dievaluasi lagi oleh investor,” katanya.
Menurutnya, apabila terjadi penundaan atau penyesuaian investasi, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar. Pelaku usaha lokal yang menjadi bagian dari rantai pasok industri juga berpotensi terdampak, mulai dari sektor transportasi, jasa kontraktor, hingga berbagai usaha pendukung yang telah menyiapkan modal, tenaga kerja, dan peralatan.
Kadin Kukar menilai sektor penunjang pertambangan menjadi kelompok usaha yang paling rentan apabila terjadi perlambatan investasi maupun penyesuaian produksi. Sebab, banyak pelaku usaha daerah yang telah menyusun rencana usaha berdasarkan proyeksi proyek yang akan berjalan dalam beberapa tahun mendatang.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan khusus di internal Kadin terkait dampak kebijakan tersebut. Dunia usaha masih menunggu kejelasan petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar proses transisi kebijakan dapat berjalan dengan baik.
“Kita perlu diskusi dengan pemerintah pusat dan pasti ada sosialisasi ke daerah. Cara mainnya seperti apa ini,” ujarnya.
Dedi berharap setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi daerah yang masih bergantung pada sektor sumber daya alam. Dengan pendekatan yang tepat, menurutnya, kebijakan baru dapat diterapkan tanpa menimbulkan efek berantai yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kemudian kebijakan apa pun yang dibuat di pusat itu kan sebaiknya memang tidak memberi efek domino yang terlalu parah di daerah,” tutupnya.



