bebaca.id, SAMARINDA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam industri energi agar potensi sumber daya alam (SDA) mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) serta batu bara perlu terlibat langsung dalam aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan, bukan hanya mengandalkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Dorongan tersebut disampaikan Aulia saat menjadi salah satu narasumber dalam Energy Forum 2026 yang digelar Arusbawah.co di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Forum diskusi publik bertema “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi: Dari Perut Bumi ke PAD” itu menghadirkan lima narasumber, yakni Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Direktur Utama MMP Muhammad Iqbal, akademisi STT Migas Balikpapan Andi Jumardi, serta Bupati Aulia.
Diskusi tersebut menyoroti posisi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, di tengah tekanan fiskal akibat pemotongan DBH dan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Aulia menilai, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sumber pendapatan dan kapasitas usaha secara mandiri. Ketergantungan terhadap penerimaan dari pemerintah pusat dinilai dapat membatasi ruang gerak daerah ketika terjadi perubahan kebijakan fiskal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Aulia ialah skema participating interest (PI) atau hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Menurutnya, kepemilikan PI seharusnya memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, bukan sekadar menerima bagian pendapatan.
“PI ini sebenarnya kita itu menjadi pemilik, tapi bukan pemilik. Karena hari ini, ketika kita memiliki PI di suatu blok atau di suatu entitas perusahaan, kita itu hanya sebagai penerima pasif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah selama ini belum banyak dilibatkan dalam perencanaan maupun keputusan strategis perusahaan. Akibatnya, daerah cenderung hanya menerima bagian pendapatan tanpa memiliki peran yang sebanding dalam aktivitas bisnis sektor energi.
“Harapan kita ketika kita memiliki PI di suatu blok atau di suatu entitas perusahaan, maka kita itu menjadi salah satu penentu di badan usaha tersebut,” katanya.
Aulia pun mendorong penguatan regulasi hingga tingkat undang-undang agar daerah memiliki ruang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas.
Ia juga menyoroti persoalan pembiayaan PI, terutama jika pemerintah daerah harus menyediakan dana segar pada tahap awal. Menurutnya, skema pembiayaan perlu dirancang agar keterbatasan modal tidak menjadi penghalang bagi daerah untuk mengambil bagian dalam industri migas.
Ia menyinggung peluang PI pada blok yang dikelola ENI serta persoalan perhitungan usaha dalam pengelolaan blok migas, termasuk Blok Mahakam.
Bagi Aulia, keterlibatan daerah tidak cukup hanya diukur dari kepemilikan saham atau bagian pendapatan. Pemerintah daerah juga harus memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mengembangkan usaha dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Kalau kita ingin merasakan dampak langsung dari aktivitas pengelolaan energi, baik secara langsung maupun secara kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat, kita harus jadi pelaku di sana,” tegasnya.
Selain sektor migas, Aulia mengusulkan agar daerah memperoleh konsesi pertambangan batu bara melalui perusahaan daerah (perusda).
Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan sekaligus memperkuat sumber pendapatan di luar mekanisme pembagian hasil.
Ia menilai, selama daerah hanya mengandalkan royalti dan DBH, kemampuan pemerintah untuk mengendalikan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan akan tetap terbatas.
Karena itu, ia berharap gagasan pemberian kewenangan kepada perusda untuk mengelola konsesi tambang dapat diperjuangkan melalui pembahasan kebijakan di tingkat pusat.
“Kita diberikan konsesi daerah melalui perusda kita. Itu menjadi pengelolaan langsung dari proses aktivitas energi yang kita lakukan,” ujarnya.
Aulia menegaskan, pemerintah daerah perlu membangun kapasitas agar mampu mengelola potensi energi secara lebih mandiri. Dengan keterlibatan langsung, daerah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan usaha.
“Kalau kita ingin berdaulat, kita ingin berdiri di atas kaki kita sendiri, satu-satunya jalan harus jadi pelaku,” katanya.
Penguatan peran daerah dalam industri energi juga menjadi perhatian Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Ia sebelumnya menyoroti perlunya memperkuat peran pelaku usaha daerah di sektor hulu migas, terutama ketika penerimaan DBH mengalami tekanan.
Seno mendorong koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan daerah agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Namun, keterlibatan dalam industri hulu migas juga membutuhkan kesiapan modal, sumber daya manusia, teknologi, serta tata kelola yang memadai.
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Aulia agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk mengambil peran dalam industri energi. Penguatan peran tersebut perlu didukung skema pembiayaan dan tata kelola usaha yang memungkinkan keterlibatan daerah berjalan secara berkelanjutan.
Aulia berharap, pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah melalui regulasi dan skema usaha yang mendukung keterlibatan perusahaan daerah dalam industri energi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memperluas manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat.
Ia menegaskan, daerah penghasil energi harus memiliki kesempatan untuk terlibat sebagai pelaku usaha agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kukar.
“Kita menginginkan bahwa ada kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung dari sektor industri, sehingga secara manfaat langsung maupun tidak langsung ini bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah dan utamanya warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



