Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Distransnaker Kukar Dorong Penyelesaian Perselisihan Kerja Sesuai Aturan

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial di daerah.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembentukan satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan. Melalui langkah ini, penanganan pengaduan pekerja diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dendy, penanganan persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada aturan. Pemerintah juga harus menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

“Pemerintah harus netral, berdasarkan aturan, tidak memihak pekerja atau perusahaan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Dendy mengungkapkan, satgas tersebut direncanakan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Pelibatan lintas sektor dinilai penting karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membatasi kewenangan pemerintah kabupaten dalam melakukan pemeriksaan langsung maupun menerbitkan nota pemeriksaan terhadap perusahaan.

“Kalau pengawasan itu kewenangannya provinsi. Kami di kabupaten menerima persoalan, kemudian memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” jelasnya.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Distransnaker Kukar tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi berwenang agar pemenuhan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana aksi mogok kerja pekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Muara Badak pada 19 Oktober 2026.

Dendy menegaskan, mogok kerja merupakan hak pekerja apabila dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilatarbelakangi persoalan pemenuhan hak.

“Kalau dalam tatanan normatif, regulasinya, mogok kerja itu menjadi hak tenaga kerja apabila ada sesuatu hal yang memang belum terpenuhi antara perusahaan dengan pekerja,” katanya.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi persoalan serupa pada Juni 2026. Dalam penanganan tersebut, pengawas ketenagakerjaan provinsi telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I atau Nota 1.

Sejumlah persoalan yang dikeluhkan pekerja meliputi pembayaran upah lembur, kompensasi cuti, hingga pemenuhan hak pekerja perempuan.

“Harusnya perusahaan sudah berakselerasi untuk mengimplementasikan apa saja yang menjadi permasalahan di situ. Karena yang diuraikan bukan hanya dari aspek kemauan dari tenaga kerja, tapi dari aspek tenaga kerja itu legal dalam aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dendy menjelaskan, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti Nota Pemeriksaan I, proses dapat berlanjut ke Nota Pemeriksaan II atau Nota 2. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang.

“Kita sudah sampaikan kepada pihak perusahaan dengan mengeluarkan nota 1. Nota 1 itu teguran, kalau sudah nota 2 nanti berproses di pengawas PPNS,” tegasnya.

Karena itu, Dendy berharap pembentukan Satgas Ketenagakerjaan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, dan aparat terkait. Dengan koordinasi yang lebih baik, persoalan ketenagakerjaan di Kukar diharapkan dapat ditangani secara objektif, sesuai aturan, serta memberikan kepastian dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Kita sebagai pemerintah daerah harus berdiri di tengah-tengah, berpijak di atas aturan, bukan berat ke tenaga kerja dan bukan berat ke pihak perusahaan,” tutupnya.(*adv/diskominfo)

Editor : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?