Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menghadirkan inovasi Satu Jangkar untuk membantu pelaku usaha transportasi air memperoleh legalitas kapal. Program ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, terutama pada layanan feri penyeberangan yang banyak digunakan masyarakat.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan program tersebut menjadi langkah untuk mempermudah pemenuhan dokumen kapal yang selama ini belum dimiliki sebagian pelaku usaha. Sebagai tindak lanjut kerja sama dengan KSOP, sebanyak 51 kapal di Kecamatan Kota Bangun telah menjalani proses pengukuran.
“Ini sudah kita lakukan MoU dengan KSOP dan sudah kita lakukan tindak lanjutnya berupa pengukuran kapal. Ada 51 kapal di Kota Bangun,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Pengukuran menjadi salah satu tahapan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebelum kapal diproses mendapatkan dokumen legalitas. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemilik kapal dapat mengurus e-Pas Kecil, yakni dokumen kebangsaan dan bukti kepemilikan untuk kapal dengan ukuran di bawah 7 gross tonnage (GT).
“Nanti ketika proses administrasinya sudah lengkap, pengukuran sudah nanti keluar namanya e-Pas Kecil, boleh dikatakan SIM lah ya SIM untuk kapal di bawah 7 GT,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan, pelaksanaan Satu Jangkar diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pelaku usaha transportasi air. Selanjutnya, pemilik kapal diminta melengkapi dokumen persyaratan dan mengunggahnya melalui aplikasi SIM Kapal.
Dishub Kukar juga memberikan pendampingan apabila pemilik kapal mengalami kendala dalam melengkapi dokumen maupun memasukkan data ke sistem. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas KSOP akan melakukan pengukuran kapal sebagai bagian dari proses penerbitan dokumen.
Kecamatan Kota Bangun dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki aktivitas penyeberangan feri yang cukup tinggi. Keberadaan perwakilan KSOP di kawasan tersebut juga memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan pengukuran dan pendampingan kepada pemilik kapal.
Ke depan, program ini direncanakan diperluas ke kecamatan lain, termasuk Muara Muntai dan kawasan pesisir Kukar. Pelaksanaannya akan diprioritaskan di wilayah yang memiliki banyak kapal untuk menunjang aktivitas transportasi masyarakat.
“Ini akan kita lakukan di semua kecamatan khususnya yang banyak memiliki kapal untuk usaha transportasi,” tegas Junaidi.
Meski tahap awal berfokus pada kapal feri penyeberangan, Dishub Kukar membuka peluang bagi pelaku usaha transportasi air lainnya untuk mengikuti program tersebut, termasuk penyedia jasa angkutan barang dan penumpang.
Menurut Junaidi, kepemilikan dokumen legalitas tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha. Dokumen kapal dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus asuransi kapal dan penumpang, serta mendukung pengajuan rekomendasi untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan.
“Dengan adanya legalitas, mereka bisa mengurus asuransi kapal maupun penumpang. Kemudian, ketika memiliki legalitas, kami memberikan rekomendasi agar pelaku usaha transportasi di bidang pelayaran bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Selama ini mereka kesulitan untuk mendapatkan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendampingan pengurusan dokumen melalui Dishub Kukar tidak dipungut biaya. Adapun penerbitan dokumen merupakan kewenangan KSOP, sementara Dishub berperan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Tidak ada biaya untuk pengurusan ya jadi gratis. Karena yang menerbitkan izin itu kan sebenarnya KSOP,” tutupnya.
Melalui inovasi Satu Jangkar, Dishub Kukar berharap semakin banyak kapal yang memenuhi persyaratan legalitas dan keselamatan. Dengan kelengkapan dokumen serta pengawasan yang sesuai ketentuan, layanan transportasi air di Kukar diharapkan dapat beroperasi dengan lebih aman bagi masyarakat.(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



