Bebaca.id, Tenggarong – Keterlibatan masyarakat akar rumput dalam menyuarakan kebutuhan pembangunan tingkat desa senantiasa menjadi fondasi krusial bagi penyusunan arah kebijakan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Beragam aspirasi strategis, mulai dari perbaikan akses jalan, kelayakan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga infrastruktur penunjang ekonomi, terus dihimpun secara sistematis melalui mekanisme pengusulan dari bawah (bottom-up).
Namun, realita akan keterbatasan ruang fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat tidak seluruh usulan tersebut dapat dieksekusi secara instan pada tahun yang sama. Pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban untuk menyusun rumusan skala prioritas yang ketat guna memastikan bahwa kebutuhan dasar dan paling mendesak masyarakat tetap terakomodasi secara maksimal.
Menyikapi dinamika perencanaan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, memaparkan bahwa siklus perencanaan pembangunan daerah sejatinya selalu mengadopsi instrumen yang komprehensif untuk menjaring suara warga.
“Perencanaan itu ada yang bottom up, ada yang top down, ada yang demokratik, ada yang politik,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dalam praktiknya, mekanisme bottom-up memberikan panggung yang leluasa bagi masyarakat untuk menyampaikan daftar kebutuhan infrastruktur mereka lewat perpanjangan tangan pemerintah desa. Aspirasi-aspirasi tersebut lantas direkapitulasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, sebelum akhirnya bermuara ke dalam sistem tata kelola perencanaan daerah.
Syarifah membeberkan, setiap otoritas pemerintah desa saat ini telah dibekali kemudahan untuk menginput usulan warganya secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Jadi ada proses usulan dari bawah, dari desa, kemudian disampaikan lewat kecamatan, masuk di aplikasi SIPD. Semua kepala desa ada akun,” jelasnya.
Melalui sistem digitalisasi tersebut, setiap riwayat usulan akan terekam abadi sebagai bahan pertimbangan rasional bagi pemerintah daerah. Publik bahkan disebutnya dapat memantau dengan transparan akumulasi usulan yang telah masuk ke dalam meja pemerintahan.
“Jadi kalau misalnya jumlahnya berapa, nanti bisa dilihat di sistem. Sebenarnya terbuka saja sistemnya,” katanya.
Walau kanal pengusulan terbuka lebar, Syarifah mengingatkan bahwa masuknya data aspirasi ke dalam sistem tidak lantas menjadi jaminan bahwa proyek tersebut akan otomatis dibiayai. Penentuan pengerjaan mutlak disesuaikan dengan rasio kemampuan keuangan kas daerah.
Sebagai filter utamanya, Bappeda Kukar senantiasa menggunakan parameter pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menyeleksi urgensi sebuah usulan.
“Kalau prioritas itu sebenarnya kita memperhatikan kepada salah satunya yang paling penting adalah layanan SPM,” ujarnya.
Indikator SPM ini dipedomani dengan ketat untuk menjamin ketersediaan akses pelayanan dasar yang notabene merupakan kewajiban negara, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan. Selain membedah muatan SPM, setiap usulan warga juga akan disinkronkan dengan program dedikasi kepala daerah serta keselarasan arah kebijakan pembangunan tingkat nasional.
Lebih jauh, Syarifah turut menekankan bahwa wujud pembangunan infrastruktur sejatinya memiliki efek domino yang luar biasa terhadap denyut nadi sektor lainnya. Pembangunan tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai pendirian wujud fisik, melainkan penunjang utama urat nadi pelayanan publik.
Sebagai contoh konkret, pemerataan akses jalan aspal menuju pedesaan akan sangat membantu optimalisasi kegiatan belajar-mengajar bagi siswa. Hal yang sama juga berlaku pada perbaikan akses mobilitas menuju puskesmas atau rumah sakit.
“Kalau di pendidikan, dia juga mendukung akses jalan ke pendidikan, akses jalan ke sekolah,” tuturnya.
“Jadi infrastruktur ini mendukung semua sektor,” tegas Syarifah kembali.
Demi menyiasati celah kekurangan dana dari APBD, Bappeda rupanya terus berputar otak untuk melirik ceruk pembiayaan dari keran-keran alternatif. Skema kolaborasi pembiayaan tersebut ditarik dari beragam pintu, mulai dari optimalisasi dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serapan Alokasi Dana Desa (ADD) reguler, suntikan Dana Desa dari pusat, hingga permohonan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun kita bisa menggali sumber pembiayaan lain, misalnya dari CSR, kemudian juga dari alokasi dana desa, atau dana desa yang dari pusat, atau kita bisa lewat APBN,” ungkapnya.
Bagi Syarifah, kunci utama dari kesuksesan pembangunan ini bermuara pada kematangan proses perencanaannya. Dengan memiliki peta kebutuhan warga yang detail, pemerintah mampu secara lincah mencocokkan usulan dengan sumber dana yang paling tersedia.
“Yang penting kita punya proses perencanaannya. Jadi perencanaannya memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” paparnya.
Menutup keterangannya, ia kembali menyadarkan khalayak publik bahwa tertundanya pembiayaan pada suatu usulan bukanlah bentuk pengabaian dari pemerintah, melainkan konsekuensi logis atas implementasi skala prioritas yang bertujuan mendahulukan kemaslahatan orang banyak.
“Kalau masalah pembiayaan, kenapa ini belum dibiayai? Berarti kan ada skala-skala prioritas,” pungkasnya.
Melalui orkestrasi perencanaan yang terstruktur ini, Pemkab Kukar terus berikhtiar menjaga keseimbangan antara tingginya ekspektasi pembangunan di tingkat akar rumput dengan kepatuhan terhadap kemampuan anggaran daerah. Pemerataan layanan dasar pun diproyeksikan akan selalu menjadi panglima dalam setiap perumusan kebijakan tata kota ke depan.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



