Bebaca.id, Tenggarong – Profesi jurnalistik yang sarat akan dinamika dan risiko lapangan menuntut adanya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang mumpuni. Menyadari urgensi tersebut, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendorong penuh agar seluruh awak media di daerahnya dapat terakomodasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelance.
Dukungan nyata ini disuarakan langsung oleh Aulia saat menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Agenda strategis tersebut dilangsungkan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Minggu (1/11/2026).
Menurut bupati, kerja sama ini menjadi tonggak krusial untuk menjamin agar para pewarta yang bertaruh risiko di lapangan senantiasa mendapatkan payung pelindungan sosial yang layak dari negara.
“Ini merupakan bentuk komitmen dari PWI untuk melindungi seluruh anggotanya, yaitu wartawan-wartawan yang ada di Kabupaten Kukar. Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar semua profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini bisa terlindungi,” ujarnya.
Aulia memberikan apresiasi tinggi lantaran sinergi ini menjadi sejarah baru di Kukar yang mempertemukan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan spesifikasi profesi wartawan. Ia bahkan menaruh harapan agar terobosan positif ini mampu memantik inspirasi dan dicontoh oleh daerah-daerah lain di wilayah Kalimantan Timur.
“Ini merupakan langkah atau sesuatu yang perdana, perjanjian antara BPJS Ketenagakerjaan dengan profesi wartawan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan mungkin ini pertama kali juga se-provinsi Kaltim,” katanya.
Dalam pemaparannya, salah satu hal yang paling menyita perhatian Aulia adalah nasib para pewarta freelance yang selama ini beroperasi tanpa ikatan hubungan kerja tetap dengan suatu perusahaan media.
Ia memandang bahwa ketiadaan status ikatan korporat tidak semestinya menjadi batu sandungan bagi seorang jurnalis untuk memperoleh hak jaminan sosial. Sebab, esensi profesi wartawan itu tetap melekat utuh pada diri seseorang, terlepas dari ada atau tidaknya naungan perusahaan tempatnya bernaung.
“Wartawan ini adalah profesi, sesuatu yang melekat pada diri seseorang, terlepas dia bekerja atau tidak bekerja di badan usaha,” jelasnya.
Beranjak dari landasan tersebut, Aulia berpesan agar PWI Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat merumuskan sebuah formulasi kepesertaan yang inklusif. Melalui model ini, wartawan yang berstatus sebagai penerima upah tetap dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan medianya, sementara pewarta freelance dapat difasilitasi penuh kepesertaannya melalui gerbong PWI.
“Kita berharap seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Kukar ini bisa terlindungi dengan baik di program kerja sama antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan,” urainya menambahkan.
Pada akhirnya, inisiasi penjaminan keselamatan kerja ini diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas produk jurnalistik di Bumi Etam. Dengan adanya kepastian perlindungan yang menjamin ketenangan saat bertugas, para kuli tinta diyakini mampu menyajikan karya jurnalistik yang jauh lebih tajam, akurat, dan edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kita berharap setelah ini kegiatan ini bisa memberikan manfaat sehingga teman-teman bisa melaksanakan kegiatan keprofesiannya yang jauh lebih baik lagi, bisa memberikan informasi yang lebih akurat lagi, dan tentunya memiliki ketenangan dalam menjalankan aktivitas keprofesiannya,” tutup Aulia.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



