Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Anggaran Rp10 Miliar Disiapkan Pemkab Kukar Lindungi Keselamatan Pekerja Rentan

Bebaca.id, Tenggarong – Komitmen menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kelas bawah terus dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sepanjang tahun ini, pemerintah daerah memproyeksikan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar guna menanggung penuh iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 48 ribu pekerja rentan yang terbelenggu keterbatasan ekonomi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, memaparkan bahwa mekanisme pembayaran iuran kepesertaan bagi para pekerja ini dieksekusi secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan progres pemadanan data penerima riil di lapangan.

Pada realisasi tahap pertama, pembayaran telah sukses menjangkau sekitar 31 ribu pekerja. Menyusul kemudian pada tahap kedua, pemerintah daerah kembali melunasi tanggungan iuran untuk 21 ribu pekerja rentan lainnya.

“Pembayaran untuk enam bulan ini, jadi dengan target 48.000 di triwulan pertama itu sudah dibayarkan 31.000, kemudian di triwulan kedua sudah dibayarkan 21.000,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Menjabarkan kriteria penerima, Dendy menguraikan bahwa kelompok pekerja rentan yang menjadi bidikan program ini adalah mereka yang tingkat penghasilannya masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak memiliki ikatan pekerjaan yang tetap.

Proses penyeleksian penerima manfaat pun dipastikan tidak dilakukan secara serampangan. Pemkab Kukar mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) pada kelompok desil 1 hingga 4 sebagai instrumen utama untuk memetakan pekerja yang berhak.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai daftar bayar ke BPJS Ketenagakerjaan, pangkalan data potensi penerima tersebut wajib disinkronkan terlebih dahulu dengan data milik Dinas Sosial agar bantuan pelindungan ini benar-benar tepat sasaran.

“Tenaga kerja rentan ini adalah yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian dia tidak pekerja tetap. Penentuan penerimanya kita berdasarkan DTSN desil 1 sampai dengan 4,” jelasnya.

Lewat intervensi strategis ini, pemerintah daerah berupaya meretas batas ketidakmampuan warga berpenghasilan rendah yang tak mampu mengakses jaminan pelindungan kecelakaan dan kematian kerja akibat ketiadaan biaya membayar iuran mandiri.

Kendati program ini telah menjadi ujung tombak pelindungan pekerja informal, format penanggung jawab pelaksanaannya dipastikan bakal mengalami pergeseran di tahun depan.

Dendy membeberkan, seiring dengan adanya penyesuaian nomenklatur penganggaran yang merujuk pada regulasi Permendagri Nomor 90 dan Kepmendagri, mandat pelaksanaan program jaminan pekerja rentan ini akan ditarik kewenangannya dari Distransnaker dan dilimpahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial Kukar.

“Tahun depan ada perubahan nomenklatur penganggaran menyesuaikan dengan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri, itu bergeser ke Dinas Sosial. Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan,” ungkapnya.

Meskipun kelak tak lagi berada di bawah kendali Distransnaker Kukar, estafet pelaksanaan program mulia ini dipastikan tidak akan terputus. Melalui transisi penanganan ke Dinas Sosial, program subsidi iuran BPJS pekerja rentan ini diharapkan justru semakin terintegrasi dengan berbagai skema bantuan pengentasan kemiskinan lainnya, sehingga masyarakat bawah dapat terus mencari nafkah dengan aman, tenang, dan senantiasa terlindungi.

(*adv/diskominfo)

Editor : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?