Bebaca.id, TENGGARONG – Ketidakjelasan batas wilayah antar desa di Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya berdampak pada perencanaan pembangunan, tapi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan tumpang tindih kewenangan. Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menjadikan penyelesaian penegasan batas desa sebagai salah satu agenda prioritas pada 2025.
Dari total desa yang ada di Kukar, tercatat 20 persen belum menuntaskan proses penegasan batas wilayah. Kondisi ini menghambat kepastian tata kelola pemerintahan desa dan menyulitkan distribusi sumber daya.
“Sekitar 20% desa di Kukar masih belum menyelesaikan penegasan batasnya. Ini bukan masalah mudah, karena ada kendala akses ke beberapa lokasi desa dan belum adanya kesepakatan antar desa yang berbatasan,” kata Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, saat diwawancarai pada Senin (12/05).
Tak hanya faktor geografis yang menjadi tantangan, proses penyelarasan antara desa-desa yang berbatasan juga memerlukan pendekatan kolaboratif dan kesepahaman yang kuat. Penegasan hanya dianggap sah apabila batas-batas tersebut membentuk poligon lengkap dan mendapat persetujuan resmi dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
“Penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan. Hanya jika batas tersebut membentuk poligon yang utuh dan disetujui kedua belah pihak, maka dapat dianggap selesai,” ujar Poino menegaskan.
Poino menambahkan, batas desa yang sudah tuntas bukan hanya penting untuk menghindari sengketa, tapi juga menjadi acuan legal dalam pengambilan keputusan pembangunan, alokasi anggaran, serta pemanfaatan sumber daya alam secara adil.
Dalam upayanya, DPMD Kukar telah menyediakan dukungan teknis dan mediasi kepada desa-desa yang masih dalam proses, agar tidak terjadi kebuntuan yang berlarut. Pendekatan ini dilakukan sejalan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mewajibkan adanya penegasan batas wilayah desa dengan dasar kesepakatan.
“Langkah ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar setiap desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Poino di akhir keterangannya. (Adv)
Penulis : Rachaddian (dion)



