(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar)

DPMD Kukar, Ketua RT Tidak Wajib Berijazah, Asal Mampu dan Dipercaya

Bebaca.id, TENGGARONG – Untuk mengelola pemerintahan di tingkat paling bawah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan fleksibilitas tinggi dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Salah satunya dengan tidak mewajibkan calon Ketua RT memiliki ijazah pendidikan formal.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan kebijakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak semua warga memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan formal, namun tetap memiliki potensi besar dalam memimpin.

“Kami menyesuaikan dengan kondisi sosial yang ada di desa maupun kelurahan. Kalau orangnya mampu dan dipercaya warga, itu sudah cukup kuat jadi dasar pencalonan,” jelas Asmi.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemilihan Ketua RT lebih menitikberatkan pada musyawarah warga. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar proses tersebut berjalan adil, tanpa membatasi hak partisipasi warga berdasarkan syarat administratif yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Meskipun tidak mewajibkan ijazah, kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan memahami peraturan tetap dibutuhkan agar tugas sebagai Ketua RT dapat dijalankan dengan baik.

“Tujuannya bukan melonggarkan kualitas, tapi menyesuaikan dengan kebutuhan sosial. Yang terpenting, RT mampu mengayomi dan menyampaikan aspirasi warganya,” tambahnya.

Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk memimpin, dan masyarakat memiliki hak penuh dalam menentukan siapa pemimpin lingkungannya sendiri.

(Adv/DPMD/Kukar)

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram