Bebaca.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sikapnya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Penegasan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga hak-hak pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga prasejahtera.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan dengan alasan pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
“Kalau benar terbukti, kami akan lakukan pembinaan menyeluruh terhadap sekolah yang bersangkutan. Termasuk evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan dan keterlibatan komite sekolah,” jelas Nurkhalis, Senin (tanggal menyesuaikan).
Ia menjelaskan bahwa sumbangan hanya diperbolehkan jika berasal dari inisiatif komite sekolah, bersifat sukarela, dan tidak ada unsur paksaan. Sekolah, kata dia, tidak boleh menarik dana dari orang tua, apalagi jika menyasar siswa dari keluarga tidak mampu.
“Kami ingin pastikan, tidak ada murid yang merasa terbebani secara ekonomi. Anak-anak dari keluarga kurang mampu harus dibebaskan dari segala bentuk iuran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurkhalis menambahkan bahwa pembangunan fasilitas besar seperti gedung kelas, perpustakaan, hingga kantin adalah tanggung jawab Disdikbud Kukar, bukan menjadi beban orang tua siswa.
“Untuk bangunan fisik, itu bagian dari kewenangan kami. Sekolah cukup mengusulkan, nanti akan masuk dalam perencanaan pembangunan yang difasilitasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Disdikbud Kukar telah membuka kanal pengaduan yang bisa diakses melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Identitas pelapor dijamin aman dan tidak akan dipublikasikan.
“Kami ajak masyarakat untuk turut mengawasi. Kalau ada pungutan tidak resmi, laporkan saja. Ini penting demi terciptanya pendidikan yang adil dan bersih,” imbuhnya.
Komitmen ini menjadi bagian dari visi besar Pemkab Kukar dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik, tanpa dibebani oleh pungutan yang tidak semestinya. (Adv)
Penulis: Yusuf S A



